Pertanyaan:
Afwan saya baru tahu tentang sunah, mau tanya ustadz/ustadzah.
Misal ada seorang suami bekerja dan istrinya pun bekerja, gaji si istri untuk kebutuhan bulanan sedang gaji suami buat ortunya. Tanpa bilang ke istri si suami itu pinjem bank buat beli motor, tiba-tiba sudah ada di rumah. Padahal sudah tahu utang bank itu riba. Apakah si istri ikut berdosa karena riba, dan bagaimana hukumnya kalo si suami selalu ngandelin semua kebutuhan ke istri, padahal si istri tersebut sebenarnya sudah ingin tidak bekerja tapi si suami tidak mengijinkan.
Mohon saranya syukron..
Barokah
Jawaban:
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala rosulillah amma ba’du…
Dalam Islam yang wajib menafkahi keluarga adalah suami bukan istri. Adapun istri diwajibkan menaati perintah suami selama tidak melanggar syariat Islam.
Alloh subhanahu wata’ala berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“.. kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya…” (Qs. Al-Baqarah: 233)
Dan juga berdasarkan sabda Rosulullah shollallahu ‘alaihiwasallam tatkala ditanya apakah hak isteri atas suaminya? Beliau menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الوَجْهَ، وَلاَ تُقَبِّحْ، وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ.
“Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukul wajah dan janganlah menjelek-jelekkannya serta janganlah memisahkannya kecuali tetap dalam rumah.” (HR.
Abu Daud)
Dalam Islam, seseoang tidak akan menanggung dosa orang lain. Suami yang terjerumus ke dalam dosa riba maka ia yang akan mempertanggung jawabkan sendiri di hadapan Allah. hanya saja seorang istri sebagai orang terdekat harus mengingatkan agar suami segera bertaubat kepada Allah.
Istri berhak untuk tidak bekerja mencari nafkah dan suami tidak bisa memaksa istrinya untuk bekerja.
Wallahu’alam..