Pemilik harta sebenarnya ialah Alloh subhanahu wata’ala. Kepemilikan harta oleh manusia sebatas mengelola, dan memanfaatkan dengan menunaikan hak-haknya. Alloh subhanahu wata’ala berfirman:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-An’am [6] 141)
Berkaitan dengan ayat ini para ulama ahli tafsir berbeda pendapat terkait maksud “Hak” dalam ayat tersebut. Apakah pemberian biasa yang dianjurkan atau zakat. Sebagian ulama berpendapat: Hak dalam ayat ini maksudnya adalah zakat yang diwajibkan. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa maksudnya bukan zakat, melainkan hendaknya memberi kepada orang yang hadir dari kalangan orang miskin tatkala panen satu genggam atau satu ikatan. Sebagian ulama yang berpendapat ini mengatakan hukumya wajib dan sebagiannya lagi mengatakan anjuran. Sebagian ulama lain berpendapat: Ini adalah hak wajib selain zakat, tidak ditentukan dalam jumlah kadar tertentu. Sebagian ulama mengatakan: Bahwa ayat ini sudah dinasakh dengan ayat zakat, karena ayat ini adalah makkiyah dan ayat-ayat zakat diturunkan di Madinah.
Terlepas dari apa makna sebenarnya. Baik zakat maupun infak mustahab, tetap ayat ini menunjukan bahwa ada hak orang lain pada harta seseorang. Sehingga dalam Islam, seseorang yang diberi harta memiliki tanggungjawab lebih dibanding yang tidak memilikinya, yaitu diminta pertanggung jawabannya, dari mana memperoleh harta tersebut dan digunakan untuk apa.
روى الترمذي عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلاَهُ.
Al-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Barzah al-Aslami rodhiyallohu’anhu bahwa Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam bersabda, “Seseorang pada hari kiamat nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: Tentang umurnya untuk apa dihabiskan, tentang ilmunya untuk apa dipergunakan, tentang hartanya darimana didapatkan dan untuk apa dipergunakan dan fisiknya untuk apa dipergunakan.” (HR. al-Tirmidzi)
Di antara tanggungjawab yang harus ditunaikan oleh pemilik harta adalah mengeluarkan zakatnya. Tujuan dikeluarkannya zakat untuk mensucikan pemiliknya dari sifat-sifat buruk seperti kikir, tamak, cinta dunia, sombong, dan egois. Di dalam harta yang sudah terpenuhi syarat-syarat zakat ada milik orang lain yang harus diberikan dan ini menunjukan bahwa harta itu adalah titipan yang tidak boleh dinikmati yang bukan haknya.