Hak-Hak Anak Setelah Kelahiran (Secara Umum)

2 Jul 2018Redaksi Fiqih dan Muamalah

Hak-Hak Anak Setelah Kelahiran

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur urusan manusia secara detail. Tak ada satu permasalahan di dalam hidup ini melainkan Islam telah menjelaskan hukumnya, menerangkan tata caranya dan mengupas tuntas segala hak serta kewajibannya. Suatu hari seorang Yahudi bertanya kepada Salman al-Farisi ;

 قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ  كُلَّ شَيْءِ حَتىَّ الخِرَاءَةَ ؟ قَالَ فَقَالَ: أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِاْليَمِيْنِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلََّّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

“Sungguh apakah telah mengajarkan nabimu kepada kamu sekalian segala sesuatu sampai masalah khiro’ah (adab-adab membuang hajat)?” Maka Salman pun berkata: “Benar, sungguh Nabi kami telah mengajarkan kepada kami hal tersebut. Nabi  melarang kita menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang hajat, begitu juga melarang istinja’ (membersihkan sisa buang hajat) dengan tangan kanan atau kurang dari 3 batu atau beristinja’ memakai kotoran hewan atau tulangnya.”
(HR. Muslim)

Inilah kesempurnaan Islam yang akan langgeng hingga hari kiamat. Sebelum PBB menggembar-gemborkan kepada dunia tentang hak-hak anak, Islam telah jauh-jauh hari membahas hak-hak anak dan mengaturnya dengan detail. Secara global hak-hak anak pasca kelahiran di dalam Islam dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Hak-hak anak pasca kelahiran bersifat umum.
  2. Hak-hak anak pasca kelahiran bersifat khusus.

Untuk lebih jelasnya kita akan membahasnya satu persatu.

Hak-Hak Anak Pasca Kelahiran Secara Umum.

Yang dimaksud hak-hak anak secara umum adalah hak-hak anak di dalam Islam yang harus ditunaikan atau ditanggung oleh Daulah Islam atau kaum Muslimin pada umumnya. Hak-hak tersebut meliputi;

  • Hak Mendapatkan Penghidupan.

Di zaman jahiliyah orang sangat malu jika mempunyai anak perempuan. Seolah mereka mendapat malapetaka yang besar jika istrinya melahirkan anak perempuan. Alloh subhanahu wata’ala menjelaskan keadaan mereka dalam al-Qur’an;

 وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ  يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

“Dan apabila salah seorang diantara mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah ia akan memelihara dengan menanggung kehinaan atau akan menguburkannya kedalam tanah hidup-hidup? Ketahuilah alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”
(QS. an-Nahl [16]: 58-59)

Itulah zaman jahiliyah sebelum Islam. Mereka sama sekali tidak memberikan hak anak perempuan untuk hidup. Bahkan menguburnya hidup-hidup ketika melihat bayi perempuan terlahir. Akan tetapi, ketika datang Islam dihapuslah budaya jahiliyyah tersebut. Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ رَجُلٍ تُدْرِكُ لَهُ ابْنَتَانِ فَيُحْسِنُ إِلَيْهِمَا مَا صَحِبَتَاهُ أَوْ صَحِبَهُمَا إِلاَّ أَدْخَلَتَاهُ الْجَنَّةَ

“Tidaklah seorang Muslim yang memiliki dua anak perempuan, kemudian ia menyikapi secara baik atas (setiap) perlakuan kedua putrinya terhadapnya, atau perlakuannya terhadap kedua putrinya melainkan (lantaran) kedua putrinya tersebut, ia dimasukkan ke dalam surga.”
(HR. Ahmad)

  • Hak Mendapatkan Pendidikan.

Hak anak di dalam Islam setelah kelahiran adalah mendapatkan pendidikan. Ketika awal Islam Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam memberikan hak pendidikan anak dengan cara memanfaatkan tawanan perang. Para tawanan tersebut diperlakukan baik. Bahkan Alloh subhanahu wata’ala memuji sifat orang beriman di awal Islam yang berperilaku baik kepada tawanan.

Alloh subhanahu wata’ala berfirman:

 وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

“Dan mereka (orang-orang beriman) memberikan makan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan para tawanan.”
(QS. al-Insan [76]: 8)

Para tawanan tersebut juga diberikan pekerjaan untuk mengajari anak-anak kaum Muslimin membaca dan menulis. Ketika anak-anak tersebut pandai menulis dan membaca, maka jerih payahnya menjadi tebusan untuk kebebasan dia. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Ibnu Sa’d dalam Kitab ath-Thobaqot tentang tawanan perang Badar.

  • Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum.

Dalam Islam, anak-anak dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, setiap kali Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam mengutus pasukannya untuk berjihad, beliau shollallohu’alaihi wasallam senantiasa melarang pasukannya untuk membunuh wanita dan anak-anak yang belum baligh.

‘Abdulloh bin ‘Umar berkata, “Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam melarang membunuh perempuan dan anak-anak.”
(Shohihul Jami’ no. 6972)

Berbeda dengan tentara kafir yang sadis membunuh balita dan manula di negeri-negeri Islam. Bahkan selalu menjadikan tawanan wanita ajang melampiaskan nafsu buas mereka. Dalam mengadili tawanan seperti tawanan Yahudi Bani Quraidhoh, beliau shollallohu’alaihi wasallam tidak membunuh anak-anak kecil yang belum baligh. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberi perlindungan hukum pada anak-anak.

  • Hak Mendapatkan Kesejahteraan.

Diantara bentuk hak anak dari segi kesejahteraan adalah Islam memberikan hak zakat kepada anak-anak yatim. Dan ketetapan hak kesejahteraan anak yatim ini didasarkan langsung dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Kaum muslimin dan daulah bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka yang ditopang dari Baitul Mal (rumah zakat) setiap tahunnya.

  • Hak Mendapatkan Perlakuan yang Sama.

Dalam Islam tidak ada diskriminasi antara anak laki-laki dan perempuan. Begitu juga antara kulit hitam dan putih. Yang menjadi standar kemuliaan seseorang adalah ketakwaannya sebagaimana firman Alloh subhanahu wata’ala:

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara klian di sisi Alloh adalah orang yang paling bertakwa.”
(QS. adz-Dzariyyat [51]: 13)

Salah satu dalil bahwa Islam anti diskriminasi dalam hak-hak anak adalah firman Alloh subhanahu wata’ala:

 مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barang siapa mengerjakan amal sholih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan kami berikan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. an-Nahl [16]: 97)

Beberapa poin di atas merupakan contoh yang nyata bahwa Islam sangat mengatur hak anak pasca kelahiran secara umum. Maka memalukan sekali jika hari ini ada pahlawan kesiangan yang mengaku menjadi pahlawan pertama bagi hak asasi anak-anak sedunia. Padahal sejak 14 abad yang lalu, Islam telah mendeklarasikan hak-hak tersebut.

Baca juga