“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)
Zina merupakan salah satu perbuatan dosa yang sangat dibenci oleh Alloh [swt]. Karena kata “fahisyah” dalam ayat di atas maknanya adalah perbuatan keji atau kotor yang sudah mencapai tingkat yang tinggi dan dapat diakui kekejiannya oleh setiap orang berakal, bahkan oleh Imam Bukhori dalam shahihnya dari Amir bin Maimun al-Audi, ia berkata :
“Aku pernah melihat –pada masa jahiliyah- seekor kera jantan yang berzina dengan seekor kera betina. Lalu datanglah kawanan kera mengerumuni mereka berdua dan melempari keduanya sampai mati.” (HR. Bukhori)
Definisi
Zina adalah melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri.
Hukum Zina
Zina adalah salah satu dosa besar setelah dosa kekafiran, dosa kesyirikan, dan pembunuhan terhadap jiwa, serta perbuatan keji yang paling besar. Alloh [swt] berfirman:
ولآتقربوا الزنى انه كان فحشة وساء سبيلا
“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)
Selain itu Alloh [swt] menjatuhkan had kepada pelaku zina dengan firman-Nya:
الزانية والزنى فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. An-Nur: [24]: 2)
Hikmah Diharamkannya Zina
Di antara hikmah diharamkannya zina adalah sebagai berikut:
- Untuk menjaga kesucian masyarakat Islam.
- Melindungi kehormatan kaum Muslimin dan kesucian diri mereka.
- Mempertahankan kemuliaan mereka, menjaga kemuliaan nasab mereka, dan kebeningan jiwa mereka.
Had Zina
Had zina berbeda menurut pelakunya. Jika pelakunya adalah ghoirul muhshon yaitu orang yang belum pernah menikah dalam pernikahan yang syar’i yang karena pernikahan tersebut ia bisa berduaan dengan istrinya dan menggaulinya, maka ia didera sebanyak seratus kali dan ia diasingkan dari negerinya selama setahun. Wanita pezina ghoiru muhshon juga diperlakukan seperti itu, hanya saja, jika pengasingannya dari negerinya menimbulkan mudhorot, maka ia tidak diasingkan. Alloh [swt] berfirman: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. An-Nuur: 2)
Juga Abdulloh bin Umar –Radiyallahu Ánhuma- berkata, “Rasululloh [saw] melakukan pemukulan dan pengasingan terhadap pezina ghoiru muhson, Abu Bakar juga melakukan pemukulan dan pengasingan terhadap pezina ghoiru muhshon, dan Umar bin Khothob juga melakukan pemukulan dan pengasingan terhadap pezina ghoiru muhson.” (HR. Al-Bukhori)
Jika pelaku zina adalah budak, ia didera sebanyak lima puluh dera dan tidak diasingkan karena merugikan pemiliknya, yaitu budak tersebut tidak dapat bekerja untuknya.
Jika pelaku zina adalah laki-laki muhson atau wanita muhsonah, maka dirajam dengan batu hingga meninggal dunia, karena disebutkan dalam ayat yang telah dihapus teksnya namun hukumnya tetap diberlakukan,
“Laki-laki tua, dan wanita tua; jika keduanya berzina, deralah keduanya sebagai hukuman dari dari Alloh [swt]; Alloh Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.” (HR. Bukhori –Muslim)
Juga karena Rosululloh [saw] pernah melakukan perajaman terhadap wanita dari Al-Ghomidiyah [ranha], Maiz [ranhu], dan dua orang Yahudi.
Syarat-syarat Pelaksanaan Had Zina
Pelakunya adalah orang Muslim yang berakal, baligh dan melakukan zina dengan sukarela dalam arti tidak dipaksa, karena Rosululloh [saw] bersabda, “Pena diangkat dari tiga orang; dari anak kecil hingga bermimpi, dari orang tidur hingga bangun, dan dari orang gila hingga normal kembali.”
Perzinahan betul-betul terbukti. Terbuktinya perzinahan tersebut dengan hal-hal berikut:
- Melalui pengakuan pelaku yang mengatakan dalam kondisi dirinya normal bahwa ia telah berzina.
- Melalui kesaksian empat saksi yang adil yang bersaksi bahwa mereka melihat pelaku berzina dan menyaksikan kemaluannya di kemaluan wanita yang ia zinahi seperti masuknya alat celak ke botol celak atau seperti masuknya tali ke dalam sumur, karena Alloh [swt] berfirman,
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi diantara kalian (yang menyaksikannya).” (QS. An-Nisa’: 15)
- Dengan terlihatnya kehamilan pada seorang wanita dan ia tidak bisa mendatangkan barang bukti yang menghapus had darinya, misalnya ia hamil karena diperkosa, atau karena digauli karena syubhat (salah sasaran), atau karena ia tidak mengetahui keharaman zina. Jika ia bisa syubhat (keragu-raguan), maka had tidak dijatuhkan terhadapnya, karena Rosululloh [saw] bersabda, “Tolaklah had dengan syubhat-syubhat.” (HR. Ibnu Adi)
- Pelaku tidak menarik kembali pengakuannya sebelum had dilakukan terhadapnya, misalnya ia mencabut pengakuannya dengan berkata, “Aku tidak berzina,” maka had zina tidak dijatuhkan terhadapnya, karena diriwayatkan bahwa ketika Maiz dirajam dengan batu, ia lari. Kemudian para sahabat mengejarnya dan berhasil menangkapnya, kemudian mereka merajamnya lagi dengan batu hingga meninggal dunia. Ketika hal tersebut dilaporkan kepada Rosululloh [saw], beliau bersabda, “Ah, kenapa mereka tidak membiarkannya (Maiz)?” Sepertinya Rosululloh [saw] mengkategorikan pelariannya itu sebagai penarikan kembali pengakuannya.
Cara Penerapan Had Zina terhadap Pelaku Zina
- Pelaku zina dibuatkan galian di tanah dengan kedalaman hingga dadanya.
- Kemudian ia dimasukkan ke dalamnya dan dirajam dengan batu hingga meninggal dunia.
- Disaksikan imam atau wakilnya dan sekelompok dari kaum Muslimin minimal empat orang, karena Alloh [swt] berfirman, “Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2)
- Wanita pezina juga diperlakukan sama, hanya saja, pakaiannya diikat agar auratnya tidak terbuka.
Ini had rajam. Adapun had cambuk bagi pelaku zina ghoiru muhson, maka seperti had qadzaf dan had meminum khamr. [Red/HASMI]
Wallohu a’lam…