RIYADH – Larangan merokok di dalam semua bandar udara Arab Saudi diberlakukan mulai Ahad, demikian laporan surat kabar Arab News. Pelanggar larangan itu akan menghadapi denda sebesar 200 riyal Saudi (53 dolar AS) atau setara Rp 500 ribu.
"Denda juga akan diberlakukan terhadap anggota staf bandar udara, (dan) pegawai yang bekerja di dalam bandar udara … kalau mereka didapati melanggar kebijakan larangan merokok," kata Direktur Umum Bandar Udara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Mazen Khashoggi sebagaimana dikutip oleh surat kabar tersebut.
Larangan itu disepakati pada 18 Oktober oleh Dinas Umum Penerbangan Sipil (GACA), yang menyatakan dewan tersebut akan merancang daerah khusus untuk merokok buat perokok di dalam bandar udara. "Juga takkan ada toleransi buat mereka yang melanggar larangan tersebut, tak peduli siapa mereka," demikian peringatan Kashoggi.
GACA menyatakan uang yang diperoleh dari denda itu akan dimasukkan ke dana anti-merokok di bawah Kementerian Kesehatan. (Republika)