Setelah ayat-ayat al-Qur’an al-Karim, yang sepatutnya dipelajari dan dikaji untuk kemudian diamalkan dan didakwahkan oleh setiap
Muslimah adalah hadits-hadits Rosululloh -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- dan ucapan atau atsar dari para saha-batnya. Di antara hadits dan atsar tersebut yang merupakan wasiat khusus bagi Muslimah (Susunan hadits dan atsar dalam buku ini adalah himpunan dan susunan Syaikh Muhammad ibn Syākir al-Syarīf dalam kutayyib (buku saku) berjudul al-Arba’ūn an-Nisā‘iyyah terbitan Dār Thay-yibah al-Khadhrā’, Mekkah al-Mukarramah. ) adalah
HADITS KE-1
Dari (‘Abdullah) bin ‘Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa Rosululloh -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- ber-sabda:
(( لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ ))
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk mendatangi masjid-masjid, akan tetapi rumah-ru-mah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah; shahih).
Faedah Hadits: berdiam dirinya seorang wanita di rumah-nya adalah lebih baik dari keluarnya, walaupun untuk pergi ke masjid (shalat). Namun seorang suami juga tidak diper-bolehkan melarang istrinya pergi ke masjid.
HADITS KE-2
Dari ‘Aisyah Radiyallahu ‘anha, dari Nabi -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam-, bahwa beliau bersabda:
(( قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ ))
“Telah diizinkan bagi kalian (para wanita) untuk ke-luar (rumah) memenuhi kebutuhan kalian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Faedah Hadits: kebolehan bagi wanita untuk keluar ru-mah demi memenuhi kebutuhannya.
HADITS KE-3
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, dari Nabi -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam-; bahwa beliau bersabda:
(( إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُوْنُ مِنْ وَجْهِ رَبِّهَا وَهِيَ فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا ))
“Sesungguhnya wanita adalah aurat. Apabila keluar rumah, ia akan diintai oleh setan (yang berusaha menggelincirkannya). Karenanya, tempat yang lebih mendekatkan dirinya dengan Rabbnya adalah ketika ia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah; shahih).
Faedah Hadits: adanya bahaya yang muncul manakala wanita keluar rumah, yaitu ambisi setan untuk menggoda dan menjerumuskannya dalam kehancuran.
HADITS KE-4
Dari (‘Abdullah) bin ‘Umar Radiyallahu ‘anhuma, bahwa salah seorang istri ‘Umar menghadiri shalat jama’ah Shubuh dan ‘Isya di masjid. Maka dikatakan padanya: ‘Kenapa engkau keluar ke masjid, padahal engkau tahu bahwa ‘Umar tidak me-nyukainya dan cemburu karenanya?’ Ia berkata, ‘Apa yang menghalangi ‘Umar untuk melarangku?’ Ibnu ‘Umar Radiyallahu ‘anhuma berkata: “Yang menghalanginya adalah sabda Nabi -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- :
(( لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ ))
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Alloh (wa-nita) dari masjid-masjid-Nya.” (HR. al-Bukhari)
Faedah Hadits: seorang wanita tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya, sehingga bila suami tidak mengizin-kan, maka ia tidak pergi.
HADITS KE-5
Dari Abu Musa al-Asy’ari Radiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bersabda:
(( إِذَا اسْتَعْطَرَتِ الْمَرْأَةُ فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا، قَالَ قَوْلاً شَدِيدًا )). وَفِي لَفْظٍ: (( فَهِيَ زَانِيَةٌ ))
“Jika seorang wanita mengenakan parfum, lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium bau wanginya, maka ia adalah begini dan begitu. Be-liau telah berkata dengan perkataan yang sangat ke-ras.” Dan dalam sebagian lafadz disebutkan “Maka wanita itu adalah pelacur.” (HR. Abu Daud, at-Tirmi-dzi dan Nasa’i; hasan shahih)
Faedah Hadits: larangan menggunakan parfum bagi wa-nita ketika keluar rumah, baik ke masjid atau tempat lainnya.
HADITS KE-6
Dari Fadhalah bin ‘Ubaid Radiyallahu ‘anhu, dari Nabi -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bahwa beliau bersabda:
(( ثَلاَثَةٌ لاَ تَسْأَلْ عَنْهُمْ؛ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا، وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ، وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْهُمْ ))
“Tiga orang (golongan) yang engkau tidak usah menanyakan lagi tentang keadaan mereka, yaitu: (1) orang yang memisahkan diri dari jama’ah kaum Muslimin dan ia durhaka kepada imamnya (khali-fah) hingga meninggal dalam kondisi tersebut; (2) seorang budak yang lari dari tuannya, lalu ia meninggal; dan (3) seorang wanita yang ketika suaminya pergi telah dicukupi kebutuhan hidupnya namun ia bertabarruj; maka jangan engkau tanya-kan lagi tentang (keburukan) mereka.” (HR. Ahmad, Hakim dan Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad; shahih)
Faedah Hadits: larangan untuk menampakkan aurat atau perhiasan (tabarruj) saat keluar.
HADITS KE-7
Dari Ibnu ‘Abbas Radiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bersabda:
(( لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ )). فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ. فَقَالَ: (( اُخْرُجْ مَعَهَا ))
“Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya, dan jangan sampai ada laki-laki yang masuk menemuinya kecuali ia bersama mahramnya.” Kemudian salah seorang sahabat berkata: ‘Wahai Rosululloh, sesungguhnya saya hendak pergi bersama pasukan ini dan itu, sedangkan istriku ingin pergi haji. Maka Nabi -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bersabda: “Pergilah bersamanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Faedah Hadits: larangan bagi wanita untuk mengadakan perjalanan atau bepergian tanpa mahram.
HADITS KE-8
Dari Nafi’, dari (‘Abdullah) bin ‘Umar Radiyallahu ‘anhuma berkata: Rosululloh -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bersabda:
(( لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ )). قَالَ نَافِعٌ: ( فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ )
“Kalau saja kita tinggalkan pintu ini khusus untuk wanita”. Nafi’ berkata: ‘Sejak saat itu Ibnu ‘Umar tidak lagi masuk lewat pintu itu hingga wafat’.” (HR. Abu Dawud; hasan)
Faedah Hadits: menyediakan pintu khusus di masjid untuk keluar masuknya jama’ah Muslimah.
HADITS KE-9
Dari Hamzah bin Abi Usaid al-Anshari Radiyallahu ‘anhu, dari bapak-nya, bahwa ia telah mendengar Rosululloh -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bersabda ke-pada para wanita (saat itu beliau berada di luar masjid, dan terlihat laki-laki dan wanita berbaur di jalan):
(( اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ )). فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.
“Menepilah ke pinggir, karena tidak layak bagi kalian untuk berjalan di tengah. Kalian harus berjalan di pinggir.” Sejak saat itu, ketika para wanita berjalan keluar, mereka berjalan merapat ke tembok. Bahkan baju-baju mereka sampai tertambat di tembok, kare-na begitu rapatnya mereka dengan tembok ketika berjalan.” (HR. Abu Dawud; hasan)
Faedah Hadits: wanita tidak berjalan di tengah jalan, karena yang terbaik adalah lewat pinggir.
HADITS KE-10
Dari Ibnu Juraij Rahimahullah berkata: ‘Atha Rahimahullah telah memberitahu-kan padaku dengan berkata (hal itu ketika Ibnu Hisyam melarang wanita untuk thawaf bersama laki-laki):
( كَيْفَ يَمْنَعُهُنَّ وَقَدْ طَافَ نِسَاءُ النَّبِيِّ مَعَ الرِّجَالِ. قُلْتُ: أَبَعْدَ الْحِجَابِ أَوْ قَبْلُ. قَالَ: إِي لَعَمْرِي لَقَدْ أَدْرَكْتُهُ بَعْدَ الْحِجَابِ. قُلْتُ: كَيْفَ يُخَالِطْنَ الرِّجَالَ. قَالَ: لَمْ يَكُنَّ يُخَالِطْنَ، كَانَتْ عَائِشَةُ تَطُوفُ حَجْرَةً مِنَ الرِّجَالِ لاَ تُخَالِطُهُمْ )
“Bagaimana mungkin ia melarang para wanita untuk thawaf bersama laki-laki, padahal para istri Nabi telah tha-waf bersama laki-laki?” Aku katakan padanya: “Apakah hal itu setelah turun perintah hijab atau sebelumnya?” Ia ber-kata: “Sungguh aku mendapatinya setelah turunnya perin-tah hijab.” Maka aku katakan: “Bagaimana mungkin para istri Nabi berbaur dengan laki-laki,” Ia berkata: “Mereka memang tidak berbaur dengan laki-laki, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha saat itu thawaf di sisi para laki-laki dan tidak berbaur dengan mereka.” (HR. al-Bukhari)
Faedah Hadits: thawafnya wanita adalah tidak berbaur dengan laki-laki. (Red-HASMI).