.:: Waspada ! Missa Natal Incar Gedung SD.

Depok – Tak kenal lelah. Setiap kali perayaan Natal, gedung SD yang semestinya di pergunakan untuk kegiatan belajar mengajar, ternyata sering di salah fungsikan oleh beberapa oknum (Misionaris).

Tahun lalu, oknum kepala sekolah di Depok telah memberikan izin peruntukkan kegiatan kebaktian Natal, yang jemaatnya berasal dari luar sekolah. Kini, kegiatan serupa diduga akan dilakukan di beberapa gedung sekolah di wilayah Depok.

Menurut informasi, gedung sekolah yang dijadikan tempat kebaktian Natal itu ada di wilayah Depok I dan Depok II. Tidak tertutup kemungkinan, gedung SD itu akan dijadikan tempat kegiatan kebaktian di wilayah dejabotabek. Waspada!

Tentu saja, gedung SD bukan lah rumah ibadah yang diubah fungsinya menjadi tempat kebaktian missa Natal. Jelas, ini melanggar SKB Dua Menteri, tentang rumah ibadah. Begitu juga Kepala Sekolah yang memberikan izin untuk itu, menyalahi aturan yang ada. Untuk itu, pihak Diknas (Pendidikan Nasional) Kota Depok dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemerintah Kota Depok hendaknya memberi teguran, jika ada oknum Kepala Sekolah yang memberikan izin gedung sekolah untuk kebaktian missa Natal.

Di sisi lain, seorang warga Kota Depok yang tidak mau disebutkan namanya melaporkan, ada beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang bakal dijadikan tempat kebaktian misa Natal. Menurutnya, ini bukan kali pertama. Sebelumnya, SD tersebut pernah mengadakan sekolah mingguan, juga peringatan Paskah dan Hari Kebangkitan Yesus Kristus. Anehnya, jemaat yang hadir bukan murid-murid Kristen di sekolah itu, melainkan masyarakat umum.

“Biasanya sekolah yang dijadikan sarana ibadah itu, dipimpin oleh seseorang yang beragama Kristen. Bahkan sekolah yang dipimpin oleh seorang Muslim pun, tanpa sepengetahuannya, ada oknum guru yang secara diam-diam melakukan kebaktian di sekolah milik pemerintah tersebut,” Ujarnya.

Menurut warga Depok itu, mereka melakukan kebaktian sejak pagi hingga siang hari tanpa ada proses perizinan ke Dinas Pendidikan (Diknas) terlebih dulu untuk melakukan kebaktian di sekolah. Dan, yang pasti, ada aturan yang tak memperbolehkan sekolah untuk dijadikan sarana kebaktian.

“Jika rumah kediaman, ruko, dan mal saja tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana ibadah illegal, apalagi di sekolah negeri milik pemerintah. Ini jelas melanggar Peraturan Bersama Menteri tentang rumah ibadah. Kecuali jika kegiatan keagamaan itu melibatkan siswa-siswi yang beragama Kristen. Ini kan digunakan oleh masyarakat umum,” kata warga yang juga seorang ustadzah ini.

Warga Muslim Depok berharap, pihak Diknas dan Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Nurmahmudi Ismail (Walikota Depok yang baru), menertibkan institusi pendidikan yang menjadikan sekolah negeri sebagai kegiatan kebaktian misa Natal atau kebaktian Kristen lainnya. (Admin-HASMI/vo).

Check Also

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Ahad, 14 Mei 2023

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Dengan Tema : 🌷 “Tarbiyah Romadhon Melahirkan Mujahid Dakwah” …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *