Jakarta-HASMI.org| Tim Pencari Fakta Rehabilitasi (TPFR) kasus salah tembak yang dilakukan oleh tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas warga kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, akan menemui Kapolri, Jendral Timur Pradopo. Sebab, pihak kepolisian harus mempertanggung jawabkan kematian Bahtiar, warga Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Seperti yang di lansir oleh tempo.co. berkenaan hal tersebut, Ketua TPFR, Hadi Santoso mengatakan: “Semua pihak yang terlibat akan kami mintai keterangan. Kami sudah menemui pejabat pemerintah, begitupun juga warga. Tidak adil rasanya kalau kami tidak meminta keterangan dari Kapolri.” Jum’at (18/01/2013).
“Kapolri harus memberikan keterangan karena kapolri lebih mengetahui mengapa dilakukan penembakan terhadap korban dengan tuduhan sebagai terduga teroris.” Kata Hadi.
Bahtiar merupakan salah seorang korban dari lima korban yang tewas dalam aksi penggerebekan oleh tim Densus 88 pada 4&5 Desember 2012, selain kabupaten Bima, penggerebekan juga dilakukan di kabupaten Dompu.
Karena menilai Bahtiar adalah korban salah tembak, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima bersama sejumlah organisasi masyarakat membentuk TPFR.
Pada hari ini TPFR juga membahas soal pemulangan jenazah Bahtiar. Warga Desa Timu pun menyepakati dengan perihal lokasi pemakaman jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat. Kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan di Kantor Desa Timu diabadikan dalam bentuk surat pernyataan bersama. Dan warga juga meminta jaminan keamanan saat proses pemakaman
Hadi juga mengatakan, ihwal pengaman TPFR sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk di antaranya Polres dan Kodim Bima, juga Polsek dan Koramil Bolo. Adapun yang diperjuangkan saat ini ialah kepastian kepulangan jenazah Bahtiar. “Perwakilan dari pihak keluarga, yakni Bambang dan Mansur, saat ini masih di Jakarta menunggu penyerahan jenazah,” ujar Hadi. (Red-HASMI/ARR)