Keterpurukan kaum Muslimin di negeri kita dalam masalah zina memang sudah keterlaluan. Beberapa kali kita harus dikagetkan oleh berita heboh perzinaan anak sekolah yang baru seumur jagung. Kasus perkosaan yang bahkan harus diakhiri dengan tragedi pembunuhan pun nyaris terjadi di mana-mana. Ironinya keterpurukan masalah zina ini harus diperparah lagi dengan semakin maraknya zina “legal” berkedok nikah mut’ah alias kawin kontrak.
Nikah mut’ah atau lebih dikenal dengan ‘kawin kontrak’ adalah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu dan dengan ‘jangka waktu terbatas’ sesuai kesepakatan. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata tholak (Cerai) dan tanpa warisan. Dalam nikah mut’ah juga, suami tidak berkewajiban memberikan nafkah dan tempat tinggal kepada isteri.
Penyelundupan Paham Sesat Syi’ah
Dalam upaya menyebarkan doktrin sesatnya di Indonesia, ada berbagai terobosan yang dilakukan oleh Syi’ah. Di antaranya adalah dengan penetrasi budaya dan pernikahan.
Penetrasi budaya telah dilakukan Syi’ah semenjak beratus tahun silam. Salah satu bukti yang paling nyata dari upaya ini adalah adanya tradisi tabot di Bengkulu dan tabuik di Pariaman (Sumatera Barat). Tabot dan tabuik adalah ritual penghormatan atas wafatnya Husen di Karbala. Ritual ini dibawa oleh para serdadu bayaran asal India Selatan yang berpaham syi’ah. Para serdadu bayaran ini, disebut orang-orang sipai.
Upaya penyusupan paham sesat Syi’ah yang kedua adalah melalui pernikahan. Namun yang dimaksud pernikahan di sini bukanlah seperti apa yang kita pahami. Syi’ah telah menyusupkan budaya zina berkedok nikah mut’ah yang telah diharamkan oleh jumhur ulama’.
Bila di Bengkulu ada istilah orang-orang Sipai yang mempromosikan tradisi tabot khas Syi’ah, maka di kawasan Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, ada sebuah pemukiman yang dinamakan kampung Sampay. Kampung ini sudah terkenal dengan praktik nikah mut’ahnya. Walupun praktik nikah mut’ah di kawasan ini bercampur baur dengan pelacuran, yang kedua-duanya sama saja dengan zina.
Di antara kasus nikah mut’ah yang sempat menghebohkan adalah yang terjadi pada tahun 1990. Sebuah majalah Islam menuturkan kisah seorang mahasisiwi Syi’ah di Bandung yang mengidap penyakit seksual akibat kebiasaan nikah mut’ah. Sang mahasiswi yang telah akrab mengikuti pengajian Syi’ah ini telah belasan kali melakukan nikah mut’ah. Artinya, bergonta-ganti pasangan dengan penganut Syi’ah lainnya sudah biasa ia lakoni. Karena menurut doktrin sesat yang dijejalkan pada akalnya, nikah mut’ah -yang pada hakikatnya adalah zina- sesuai dengan syari’at Alloh! Na’udzubillah…
Meskipun perkawinan kontrak tidak tercatat di lembaga-lembaga formal, pada kenyataannya nikah mut’ah telah banyak berkembang di Indonesia. Di antara daerah yang disuburkan dengan nikah mut’ah adalah kota industri yang banyak melibatkan investor asing atau tempat-tempat wisata, seperti di daerah Kalimatan, Batam, berbagai daerah di pulau jawa dan Nusa Tenggara.
Inilah wajah keterpurukan sebagian Muslimin di negeri kita dalam jerat nikah mut’ah. Perlahan tapi pasti jumlah pelaku dan penggiat nikah mut’ah merangkak naik dari tahun ke tahun. Bahkan tak jarang dari berbagai razia kawin kontrak yang dilakukan aparat, berhasil menjaring remaja usia belasan tahun. Yang membuat miris adalah dalam usianya yang relatif masih muda, ia telah melakukan kawin kontrak belasan kali!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat pun tidak tinggal diam. Sejak tahun 1997 MUI telah mengeluarkan fatwa HARAM nikah mut’ah. MUI pusat menyebutkan bahwa menurut pantauannya saat itu nikah mut’ah mulai banyak dilakukan terutama oleh kalangan pemuda dan mahasiswa. Selain itu, praktik nikah mut’ah telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat dan ummat Islam, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi’ah di Indonesia.
Meski telah ada fatwa MUI dan razia berkala dari aparat, nikah mut’ah dengan berbagai motifnya baik karena motivasi ekonomi atau karena doktrin sesat Syi’ah, nikah mut’ah kian menjamur di kalangan kaum Muslimin. Wallohul musta’an.
Dalam Islam pernikahan tidak hanya dianggap sebagai refleksi ungkapan cinta kasih dan upaya penyaluran hasrat biologis semata. Lebih dari itu pernikahan merupakan bentuk ibadah kepada Alloh dan sebagai manifestasi kecintaan terhadap sunnah Rosululloh [saw].
Jika kita tengok sejarah awal Islam, ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya. Kemudian Islam datang dan menetapkan agar para wanita dapat diberikan hak sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam, para wanita dapat memperoleh hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik dan ketika suami meninggal ia juga mendapatkan harta warisan. Inilah keadilan dan kemuliaan agama Islam.
Sedangkan nikah mut’ah yang hanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu saja, tidak ada kewajiban menafkahi istri dan tidak ada waris, akan sangat merugikan pihak wanita. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.
Memang nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian Alloh [swt] melalui lisan Rosul-Nya [saw] telah mengabarkan bahwa nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat.
Diriwayatkan dari Robi’ bin Sabroh ia berkata bahwa Rosululloh [saw] bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Alloh telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah.” (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban)
Diriwayatkan juga dari Ali bin Abi Tholib [ranhu], ia berkata: “Rosululloh melarang nikah mut’ah ketika perang Khoibar.” (HR. Imam al-Bukhori dan Muslim)
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa nikah mut’ah adalah boleh -bahkan berpahala menurut khayalan Syi’ah- sangatlah lemah. Dalil-dalil yang menyatakan mut’ah adalah haram lebih kuat dibandingkan dalil pembolehannya.
Jelaslah bagi kita bahwa nikah mut’ah adalah haram. Kerugian yang ditimbulkannya pun sangat jelas. Sehingga, menceburkan diri ke lembah mut’ah merupakan keterpurukan yang akan menyeret ke pintu-pintu kesengsaraan, baik di dunia maupun akhirat. Maka jauhilah dan sadarkanlah umat dari lembah mut’ah yang nista ini!
Wallohu a’lam.
Dari berbagai sumber
(Red-HASMI/IH/Hamdan Sobandi S.Pd.I)