Kali ini kami bawakan fatwa syaikh bin Baz yang berhubungan dengan hukum menggendong bayi yang ngompol di popoknya, dengan tambahan berupa hukum sholat yang terlanjur dikerjakan dalam kondisi tersebut. Silahkan disimak…
***
Oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz Rohimahulloh
Pertanyaan:
Seorang wanita bertanya : Terkadang aku menggendong anak perempuanku ketika sedang sholat karena tangisannya yang keras, sedangkan ia memakai popok dan telah berhadats (ngompol ataupun BAB, pent). Bagaimanakah hukum sholatku dan (bolehkah) aku menggendongnya ketika sholat dalam kondisi yang telah kusebutkan?
Jawaban:
Jika padanya terdapat najis maka jangan digendong, jika pada popoknya terdapat najis maka jangan digendong. Adapun jika bersih (suci, pent) maka tidak mengapa. Telah shohih dari Rasulullah Shallallahu A’laihi Wasallam beliau pernah shalat sambil menggendong Umamah bintu Zainab (yakni cucu beliau), beliau sholat sambil menggendongnya sementara orang-orang melihatnya. Ketika beliau akan sujud beliau meletakkannya dan ketika bangkit berdiri beliau menggendongnya lagi. Dan para ulama berpendapat bahwa anak tersebut dalam kondisi bersih dan suci. Dan yang lebih hati-hati bagimu adalah jangan menggendongnya kecuali engkau mengetahui bahwa ia dalam kondisi suci. Ini yang lebih berhati-hati, jangan ia menggendongnya ketika pada anaknya terdapat najis.
Penanya: Bagaimana dengan hukum sholatnya yang telah ia kerjakan dalam keadaan tersebut?
Syaikh: Mudah-mudahan ia tidak perlu mengulangi sholat tersebut, Insya Allah, mudah-mudahan tidak perlu diulangi akan tetapi untuk selanjutnya hendaknya ia berhati-hati. [] Redaksi.
..:: WALLAHU A’LAM ::..