SYIRIK HAKIMIYAH

Alloh berfirman:

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?.” (Qs. Al-Maidah [5]: 50)

Abu asy-Syeikh meriwayatkan bahwa as-Sudiy  berkata:

“Hukum itu ada dua: 1) hukum Alloh Subhanahu wa Ta’ala, dan 2) hukum Jahiliyyah”.

Kemudian beliau  membaca QS. 5:50. (Lihat Tafsir ad Dur al-Mantsur, karya as-Suyuthi).

Hanya melalui Islamlah, Alloh Yang Maha Adil menurunkan hukum-hukum-Nya. Oleh, karena itu, hanya dengan ketundukan kepada hukum-hukumNya lah, maka akan terwujud penyerahan diri secara total kepada-Nya. Inilah ajaran tauhid yang merupakan inti dari ajaran Islam.

Untuk itu, semua aspek kehidupan harus ditundukkan kepada Alloh, baik dalam peribadatan, akhlak, politik, ekonomi, maupun dalam gerak-gerik batin seseorang sekalipun. Alloh  berfirman:

Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Alloh, Tu-han semesta alam. (QS. al-An’am [6]: 162)

Selama 13 abad lamanya, bagi generasi kaum muslimin, logika syar’i tersebut telah sangat jelas dan meyakinkan sekali. Namun, ketika memasuki abad ke-14, tepatnya ketika Khilafah Islamiyyah runtuh dan musuh-musuh Islam menguasai negeri-negeri Islam, maka mereka mulai bergerak untuk dapat memisahkan kaum muslimin dengan hukum-hukum Islam.

Iblis memang tiada henti untuk terus mengubah dan menggantikan kemurnian tauhid dengan kebu-sukan dan kehinaan syirik melalui alternatif hukum jahiliyah. Jalan-jalan dan semua upaya dikerahkan untuk mensukseskan programnya tersebut.

Kita dapat melihat ini dari sejarah hukum-hukum di seluruh dunia saat ini. Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia, merupakan personifikasi kekuatan moral  (Iblis) yang mendasari sis-tem hukum, terutama di Dunia Barat. Sejak Renaissance, Justitia digambarkan sebagai matron membawa pedang dan timbangan, dan kadang-kadang memakai penutup mata. (Baca Wikipedia).

Demikianlah undang-undang dan hukum para dewa yang merupakan wujud dari Iblis dan bala tentaranya dari bangsa Jin (setan) dibentuk, dibuat, dibukukan, di-sebarkan dan diwujudkan di seluruh negeri jajahan Amerika dan sekutunya sejak perang dunia I dan II.

Dalam ajaran Islam, kufurnya penerapan hukum-hukum Iblis (Thogut) merupakan sesuatu yang sangat jelas, bahkan lebih jelas dari terangnya sinar matahari di siang hari.

Ibnu Katsir  dalam kitabnya “al-Bidayah wan Nihayah : 13/119) menegaskan:

“Barangsiapa yang meninggalkan Syari’at muhkam yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdulloh  yang merupakan penutup para Nabi, lalu dia menjadi-kan sumber hukum lain dari berbagai teori dan sumber hukum (yang mansukh (dibatalkan) oleh syari’at Alloh ) maka dia kafir. Lalu bagaimana dengan orang menjadikan undang-undangnya adalah al-Yasaq serta menjadikannya garda terdepan dalam bidang hukum? Siapapun yang melakukan hal itu berarti telah kafir menurut ijma’ kaum muslimin. Alloh  berfirman dalam QS. 5: 50 dan 4: 65”.

Saudaraku ingatlah:

“Pasang surut sejarah dan lika-liku peradaban telah dilalui kaum muslimin. Ada zaman keemasan yang gemerlap dengan norma dan peradaban. Tapi, tak sedikit juga fase yang gelap gulita, nista dan dipenuhi drama berkabung. Ketika umat Islam bersenyawa dengan Islam, kemajuan dan kesela-matanlah yang akan diraih. Sebaliknya, semakin menjauh dari Is-lam, maka umat Islam akan semakin terpuruk ke titik nadir kenistaan”.

Sumber : Intisari HASMI

Check Also

IMRAN BIN HUSHAIN/Seperti Malaikat

IMRAN BIN HUSHAIN Seperti Malaikat   Pada tahun Perang Khaibar, ia datang kepada Rasulullah ﷺ …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *