Sunanul Fitroh

Alloh Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan manusia secara sempurna, tidak ada satupun makhluk hidup di dunia ini yang diciptakan secara sempurna seperti halnya manusia. Binatang, tumbuh-tumbuhan adalah termasuk ciptaan Alloh Subhanahu Wa Ta’ala yang penciptaannya jauh berbeda dengan manusia. Kesempurnaan ciptaan manusia itu sangat menyeluruh, mencakup susunan dan unsur-unsur fisiknya yang disertai dengan jiwa, hati, dan fikirannya.

Dalam al-Qur`an, Alloh Subhanahu Wa Ta’ala beberapa kali menyebutkan tentang kesempurnaan ciptaan manusia dan kelebihannya di atas makhluk-makhluk yang lain. Misalnya dalam surat at-Tin ayat empat berikut:

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik penciptaan.”

Berkaitan dengan ayat ini, Sayyid Qutub mengatakan dalam kitabnya Fî  Zilâl al-Qur’ân bahwa, dari ayat ini nampak jelas perhatian Alloh Subhanahu Wa Ta’ala terhadap penciptaan anak manusia, yang dimulai dengan bentuk yang sebaik-baiknya. Padahal Alloh Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan segala sesuatu juga dengan sebaik-baiknya. Maka kekhususan pada manusia dalam ayat ini dan pada ayat-ayat yang lainnya, dengan struktur tubuh yang baik, rupa yang baik, dan kesesuaian yang baik antara anngota badannya adalah mengisyaratkan adanya keistimewaan yang lebih terhadap manusia.

Adapun yang berkaitan dengan dilebihkannya manusia atas makhluk yang lainnya, adalah sebagaimana dalam surat al-Isro ayat tujuh puluh berikut:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
“Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”

Secara khusus, di antara unsur yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya adalah susunan dan komposisi tubuhnya. Betapa Alloh Subhanahu Wa Ta’ala menciptakannya dalam bentuk yang sempurna dari mulai ujung rambut sampai ujung kaki. Baik laki-laki maupun perempuan. Yang laki-laki terlihat begitu tampan, sedangkan yang perempuan tampak begitu cantik.

Sebagaimana makhluk hidup lainnya, manusia juga memiliki pertumbuhan dan perkembangan dari hari ke harinya. Termasuk manusia yang berusia dewasa. Hanya saja pertumbuhan dan perkembangan manusia dewasa ini, hanya mencakup pada organ-organ tubuh tertentu saja, yang menunjukkan kedewasaan dan kesempurnaannya sehingga lebih sedap untuk dipandang. Seperti kumis, jenggot, dan lain sebagainya.

Nah, untuk tetap menjaga kerapihan dan kesempurnaan fitroh yaitu asal penciptaan manusia. Maka Islam memberikan aturan untuk mengurus perkara ini, yang kita sebut dengan Sunanul Fithroh. Pertanyaannya adalah Apakah yang dimaksud dengan sunanul fithroh? Maka untuk mengetahui jawaban atas pertanyaa tersebut, kita harus memperhatikan uraian berikut.


Definisi Sunanul Fithroh

Secara bahasa, Sunanul Fithroh diambil dari bahasa Arab yang terdiri dari dua suku kata, yaitu Sunan dan al-Fithroh. Sunan artinya cara-cara atau metode. Sedangkan al-Fithroh artinya sesuai asal penciptaannya. Jadi sunanul fithroh adalah cara atau metode yang ditujukan untuk menjaga anggota-anggota badan tertentu sesuai dengan asal penciptaannya yang suci.

Atau dengan kata lain, sunanul fithroh adalah hal-hal yang jika dilaksanakan, maka pelakunya dapat dikatakan sudah memenuhi fitroh yang telah ditetapkan Alloh Subhanahu Wa Ta’ala baginya. Yaitu fitrah dimana Alloh Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan para hamba-Nya diatas fitrah tersebut.

Dengan demikian, betapa besar manfaat dan kemaslahatan dari menjaga sunanul fithroh ini, baik kemaslahatan agama dan dunia. Karena, dengan melaksanakan sunanul fithroh ini berarti kita telah melaksanakan perintah-perintah Alloh Subhanahu Wa Ta’ala, yang senatiasa menganjurkan kita untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri. Bahkan, Alloh Subhanahu Wa Ta’ala menyukai orang-orang yang membersihkan dan meyucikan dirinya. Hal ini, sebagaimana firman Alloh Subhanahu Wa Ta’ala dalam Qur`an Surat al-Baqoroh ayat dua ratus dua puluh dua berikut:

  إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri.”

Berkaitan dengan hal ini, ada dua hadis yang menjelaskan masalah ini. Yang dari sisi jumlahnya berbeda antara satu hadis dengan hadis lainnya. Berikut ini dua hadis tentang perkara-perkara sunanul fithroh:

Pertama, hadis yang menyebutkan bahwa sunanul fithroh itu ada lima.

Hal ini berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori dan Muslim rohimahumalloh dari jalur Abu Huroiroh rodhiallohu ‘anhu, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Ada lima macam yang termasuk Sunanul Fithroh, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”

Yang kedua adalah hadis yang menyebutkan bahwa sunanul fithroh itu ada sepuluh.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya rohimahumulloh  dari jalur ‘Aisyah rodhiallohu ‘anha, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ
“Ada sepuluh macam yang termasuk sunanul fitroh, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq yaitu menghirup air ke dalam hidung, memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ yaitu cebok dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mus’ab berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.”

Meskipun dalam dua hadits tersebut dijelaskan lima dan sepuluh perkara, namun sunanul fitroh tidaklah terbatas pada kelima atau kesepuluh perkara tersebut. Hal ini berdasarkan kaedah “Mahfumul ‘adad laysa bil hujjah” yaitu pemahaman terhadap jumlah bilangan tidaklah bisa dijadikan sebagai argumen.

Sunanul fithroh yang pertama dibahas adalah berkhitan.

Berkhitan atau ada yang menyebutnya dengan ‘sunat’, adalah memotong kulit yang menutupi kepala atau ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. Terkait dengan tujuan berkhitan, maka Sayyid Sabiq rohimahulloh mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama.

Hukum khitan
Berkaitan dengan hukum berkhitan, maka ada tiga pendapat dalam hal ini:
1. Pertama adalah Wajib bagi laki-laki dan perempuan.
2. Kedua adalah Sunah atau dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan.
3. Yang ketiga adalah Wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan, dan inilah pendapat yang lebih kuat.

Wajibnya Khitan Bagi Laki-Laki
Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah:

Pertama yaitu khitan merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rosullulloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam riwayat Bukhori yang artinya, “Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia delapan puluh tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.”

Di samping itu, Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat an-Nahl ayat seratus dua puluh tiga,

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian kami wahyukan kepadamu wahai Muhammad: “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Alloh.”

Yang kedua, bahwa Nabi memerintahkan laki-laki yang baru masuk Islam untuk berkhitan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud berikut:

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.”

Yang ketiga, Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nasrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum Nasrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib.

Khitan Disunahkan Bagi Perempuan
Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyariatkan. Dalilnya adalah sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, yang artinya, “Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Bahkan, khitan bagi perempuan adalah sunah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka.

Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rohimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan, “Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah sholat yaitu thoharoh atau bersuci. Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut.

Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit yang pedih tatkala bergerak dan jika dipencet atau ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.”

Dianjurkan Melakukan Khitan Pada Hari Ketujuh Setelah Kelahiran.
Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir rodhiallahu ‘anhu dalam riwayat Thobroni, beliau rodiallohu ‘anhu berkata bahwa, “Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh setelah kelahirannya.”

Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim yang dinukil oleh al-Albani dalam kitab Tamamul Minnah berkata, “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.”

Dengan demikian, sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.

Yang kedua adalah al-Istihdaad yaitu Mencukur Bulu Kemaluan.
Dalam kitab al-Mulakhkhos al-Fiqhi karya Syeikh Solih al-Fauzan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan bulu kemaluan di sini adalah bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan. Dinamakan istihdad, disebabkan asal katanya dari hadiid yaitu besi dan karena hal ini dilakukan dengan sesuatu yang tajam seperti pisau cukur. Dengan melakukan hal ini, tubuh akan menjadi bersih dan indah. Dan boleh mencukurnya dengan alat apa saja, baik berupa alat cukur atau sejenisnya. Di samping itu, bisa pula dilakukan dengan memotong atau menggunting, mencukur habis, atau dengan mencabutnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Wajiz fii Fiiqhis Sunah wal Kitaabil ‘Aziz, dan Fiqh Sunah.

Yang ketiga adalah Qoshshus asy-Syarib yaitu Memotong Kumis dan Merapikannya.
Dalam kitab al-Mulakhkhosh al-Fiqhi, maksud dari memotong kumis di sini yaitu dengan memotongnya sependek mungkin. Dengan melakukan hal ini, akan terlihat indah, rapi, dan bersih. Dan ini juga dilakukan sebagai pembeda dengan orang kafir.

Yang keempat adalah Taqlimul Azhfar atau Qoshshul Azhfar yang artinya Memotong Kuku.
Masih dari kitab al-Mulakhkhosh al-Fiqhi, bahwa yang dimaksud dengan Taqlimul Azhfar Yaitu dengan memotongnya dan tidak membiarkannya memanjang. Hal ini juga dilakukan dengan membersihkan kotoran yang terdapat di bawah kuku. Dengan melakukan hal ini akan terlihat indah dan bersih, dan untuk menjauhi tindakan menyerupai dengan binatang buas yang memiliki kuku yang panjang.

Yang kelima adalah Natful Ibth yang artinya Mencabut Bulu Ketiak.
Maksud dari mencabut bulu ketiak di sini adalah, menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh di lipatan ketiak. Baik dilakukan dengan cara dicabut, digunting, dan lain-lain. Dengan melakukan hal ini tubuh akan menjadi bersih dan akan menghilangkan bau yang tidak enak, yang disebabkan oleh keberadaan kotoran-kotoran yang melekat pada ketiak.

Lalu muncul sebuah pertanyaan, Apakah keempat sunanul fitrah tersebut memiliki batasan waktu untuk memotongnya?

Maka jawabannya adalah bahwa keempat sunah-sunah fitrah ini yaitu mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak, tidak dibatasi dengan waktu tertentu, tetapi batasan waktunya adalah sesuai kebutuhan. Kapan saja dibutuhkan, itulah waktu untuk membersihkan dan memotongnya.

Akan tetapi, sebaiknya hal ini tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari, karena terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur Anas bin Malik rodhiallohu ‘anhu, Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Kami diberi batasan waktu oleh Rosulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.”

 

Wallahu’alam Bishowab

Check Also

IMRAN BIN HUSHAIN/Seperti Malaikat

IMRAN BIN HUSHAIN Seperti Malaikat   Pada tahun Perang Khaibar, ia datang kepada Rasulullah ﷺ …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *