SHALAT BERDUAAN DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM
Shalat berjamaah merupakan kewajiban bagi laki-laki menurut sebagian ulama, sedangkan hukum shalat berjamaah bagi wanita para ulama bersepakat adalah sunnah. Namun bagi siapa saja yang menunaikan shalat berjamaah niscauya akan memperoleh pahala yang besar dan melimpah.
Siapa saja yang menunaikan satu kali shalat berjamaah akan memperoleh pahala 27 sedangkan yang menunaikan secara sendirian akan memperoleh 1 pahala. Dengan demikian selama 5 kali dalam sehari semalam seorang yang menunaikan shalat berjamaah akan mendapatkan 135 pahala, sedangkan jika shalat sendirian hanya akan memperoleh 5 pahala. Jika selama 10 hari sesorang menunaikan shalat berjamaah maka akan memperoleh 1350, sedangkan jika sholat sendirian dia hanya akan memperoleh 50 pahala. Ironisnya sebagian kita kaum laki-laki memilih untuk menunaikan shalat 5 waktu di rumah dengan beralasan bahwa shalat berjamaah hukumnya sunnah atau karena alasan yang lain.
Rasullulloh shallallahu ‘alaihiwasalam bersabda,
“Shalat berjamaah itu melebihi shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Posisi Shalat Berjamaah bagi Wanita
Kaum wanita boleh shalat menjadi makmum di belakang barisan kaum pria dengan syarat aman dari fitnah. Tempat kaum wanita berdiri adalah dibelakang kaum pria, meskipun kaum wanita itu hanya sendiri. Wanita hendaknya berdiri sendirian di barisan yang terakhir. Demikian pula jika ia shalat berjamaah bersama pria yang tergolong mahromnya, maka ia berdiri sendirian di belakangnya.
Ketika wanita berjamaah bersama lelaki, posisi shof wanita yang paling belakang lebih afdhol dibandingkan posisi shof di depannya.
Dari Abu Huroiroh r.a, Rasullulloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sebaik-baik shof laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shof wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.”
(HR. Muslim)
Shalat Berduaan dengan Wanita Bukan Mahrom
Pada waktu kita menunaikan shalat berjamaah di masjid, jumlah jamaah masing-masing masjid berbeda-beda. Ada kalanya di sebuah masjid jamaahnya banyak bahkan melimpah hingga sampai pintu masjid. Ada kalanya jamaah di suatu masjid hanya satu atau dua shof saja. Bahkan ada di sebuah masjid ada seorang yang menjadi muadzin sekaligus menjadi imam sedangkan makmumnya satu orang saja. Lantas bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki menunaikan shalat berjamaah dengan makmum satu orang wanita yang bukan mahromnya??
Menurut Madzhab Syafi’i
(Mayoritas Masyarakat Indonesia bermadzhab Syafi’i)
Bahwa seorang wanita yang bukan mahrom dilarang menjadi makmum bagi laki-laki yang menjadi imam seorang diri tanpa disertai jamaah laki-laki lain. Mereka berpendapat melarang perkara tersebut tentu didasarkan pada dalil. Mari kita lihat dua dalil yang menjadi sandaran mereka.
Dari Ibnu Abbas, Rasullulloh shallallahu ‘alaihiwasalam bersabda,
“Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahromnya.”
(HR. Bukhori dan Muslim)
Kemudian dari Umar, Rasullulloh shallallahu ‘alaihiwasalam bersabda,
“Jangan sampai laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi, makhluk ketiganya adalah setan.”
(HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Para ulama madzhab Syafi’I mengatakan, apabila seorang lelaki mengimami isterinya atau mahromnya, dan berdua-duaan dengannya, maka hukumnya boleh dan tidak makruh. Karena boleh berduaan dengan isteri atau mahrom di luar shalat. Namun jika ia mengimami wanita yang bukan mahromnya dan berduaan dengannya, hukumnya haram bagi lelaki itu dan haram pula bagi si wanita.
(al Majmu’ Syarh al Muhadzab, 4/277)
Kenapa DIlarang?
Apabila seseorang berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahrom, hukumnya terlarang. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam, ‘JIka seorang lelaki berduaan dengan wanita, maka setan yang ketiganya.’ Beliau juga bersabda, ‘janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan.’ Ini larangan. Para ulama mengatakan, berdasarkan hal ini, tidak boleh seorang lelaki mengimami seorang wanita yang bukan mahrom, secara berdua-duaan. Karena bisa jadikeluar dari tujuan utama yaitu shalat, menjadi sumber fitnah syahwat.
(Syarh Zadul Mustaqni’, 3/149)
Dari paparan tersebut jelas bagi kita bahwa agama islam adalah agama rahmat bagi manusia. Segala perkara yang dapat menjerumuskan kepada perbuatan keburukan, maka islam menutup rapat pintu-pintu keburukan tersebut. Bukankah laki-laki yang berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahrom merupakan pintu fitnah? Bukankah laki-laki berduaan dengan seorang wanita bukan mahrom merupakan pintu menuju perzinaan? Bukankah laki-laki berduaan dengan seorang wanita bukan mahrom adalah ketiganya setan.
Dengan demikian hendaknya kita selalu waspada jangan sampai kita berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahrom kita. Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikianlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang dengan lelaki karena sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu setan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.
Wallahu’alam..