Sumut – Majelis Ulama Indonesia(MUI) mulai bertindak seiring dengan maraknya aksi perjudian di Sumatera Utara. MUI lalu meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumut untuk bertindak tegas dengan menyikat habis segala bentuk penjudian yang telah meresahkan masyarakat.
Bentuk permainan yang dilarang pemerintah dan agama itu, tidak sampai diikuti para pelajar, pemuda sebagai generasi muda harapan bangsa. Sebab, katanya, permainan judi dengan jenis toto gelap (togel), samkwan, KIM, serta jackpot telah mulai merajalela di masyarakat.
Seperti halnya di kawasan Medan, Belawan, Binjai, Labuhan Batu, dan kota-kota lainnya di provinsi Sumatera Utara yang berpenduduk lebih kurang 12 juta jiwa itu harus menjadi priritas bagi Polda Sumut untuk memberantas penyakit masyarakat yang terlah meresahkan itu.
“Kita tidak ingin akibat judi, mental dan moral generasi muda menjadi kropos dan tidak bisa dibina lagi. Ini harus secepatnya dihindari demi menyelamatkan anak bangsa yang ada di negeri ini,” kata guru besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara ini.
Kepolisian di jajaran wilayah hukum Sumatera Utara tidak perlu diskriminasi atau tebang pilih terhadap tempat-tempat perjudian. Selain itu, petugas kepolisian juga harus menangkap orang-orang yang mensponsori perkembangan judi. Sehingga, adanya rumah-rumah yang menyediakan permainan yang melanggar hukum itu harus berantas tuntas.
Toke atau bandar judi juga perlu ditangkap dan diproses secara hukum. Sehingga bisa membuat efek jera bagi mereka dan tidak mengulangi lagi perbuatan salah tersebut. Kita menginginkan Sumut harus terbebas dari judi. Akibat perjudian sudah banyak orang jatuh bangkrut dan mengalami gangguan jiwa, bercerai, serta menghancurkan rumah tangga. (Redaksi HASMI/hidayatullah)