MUI Bogor: Kawin Kontrak Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menyatakan secara tegas bahwa kawin kontrak merupkan hal yang diharamkan oleh agama Islam. Pasalnya, menurut Ketua MUI Kabupaten Bogor KH A Mukri Aji, mayoritas ulama fikih telah menyatakan bahwa nikah kontrak atau nikah mufah adalah haram.

Dalam persepsi hukum Islam, menikah adalah menikah permanen dan bukan temporal sehingga yang ingin dijangkau adalah kebahagian seluruh keluarga, baik anak maupun keturunannya.

“Saya justru melihat nikah kontrak ini akan berdampak negatif bagi kaum hawa dan masa depan anak-anak yang dihasilkannya karena proses kawin kontrak tidak berdasarkan atau tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA),” katanya.

Oleh karena itu, yang bersangkutan kelak tidak bisa mendapatkan akta kelahiran. Bahkan, dalam hukum waris, mereka tidak mendapatkan warisan dari kedua orangtuanya.

“Apalagi saya dengar dalam kawin kontrak itu, saksi yang dibawa oleh seorang perempuan bukan merupakan keluarga atau wali sebenarnya. Dalam hukum agama, pernikahan tersebut jelas tidak sah,” ujarnya.

Sementara itu, fenomena kawin kontrak yang terjadi di kawasan Puncak bukan lagi baru atau menghebohkan. Pasalnya, tradisi kawin kontrak yang kerap terjadi di kawasan Ciawi, Megamendung, Cisarua, dan Cianjur di Jawa Barat itu konon menurut warga sekitar memang sudah ada sejak puluhan tahun silam.

“Saya tidak tahu persis kapan kawin kontrak itu ada di daerah Cisarua. Yang jelas, kawin kontrak memang sudah ada sejak dulu di sini,” ujar Indra (46), salah satu warga Cisarua, kemarin.

Indra menjelaskan, kawin kontrak itu biasanya dilakukan pria asal negara-negara Timur Tengah dengan wanita pribumi yang ada di kawasan Puncak dan sekitarnya.

“Mereka biasanya menikah selama empat bulan, yakni biasanya dimulai dari bulan Mei sampai Agustus. Bagi mempelai wanita, selama empat bulan itu, mereka harus tinggal dan menemani sang suami layaknya suami-istri sungguhan. Biasanya mereka tinggal di wilayah Puncak dengan menyewa atau menempati sejumlah vila dan hotel,” katanya.

Kawin kontrak sebetulnya tidak jauh berbeda dengan kawin di bawah tangan atau biasa dikenal warga sekitar dengan nikah siri. Nikah semacam ini memang tidak terlalu repot dalam persyaratan sebagaimana yang biasa dilakukan orang menikah sungguhan melalui KUA.

Menurut Indra, yang membedakan, nikah siri biasa dilakukan warga pribumi dengan pribumi. Wali dan saksi dalam nikah siri pun biasanya jelas dan dengan masa perkawinan yang tidak dibatasi waktu.

“Sementara itu, nikah kontrak biasa dilakukan antara wanita pribumi dan warga negara asing (WNA). Wali dan saksi nikah di sini tidak penting. Ssalkan ada uang, semuanya bisa diatur sesuai perjanjian atau kesepakatan di antara mereka,” katanya.

Menurut dia, kawin kontrak biasanya hanya disaksikan seorang yang dianggap sebagai wali dan saksi, walau mereka sebetulnya bukan dari keluarga mempelai.

“Wali atau saksi terkadang hanya memanfaatkan teman atau penduduk lokal yang bersedia menjadi wali atau saksi pernikahan mereka. Dengan imbalan sejumlah uang, terjadilah kawin kontrak ini,” ujarnya.

Demikian juga dengan sang pengantin, asalkan sudah tercapai kesepakatan antar-mereka, berapa kira-kira maskawin yang harus diserahkan pengantin pria dalam ijab kabul, maka hal itu dapat langsung dilaksanakan. “Terkadang urusan maskawin ini juga ditentukan oleh wali dari mempelai wanita,” ucapnya.

Menurut Indra, wali mempelai dari wanita biasanya akan mematok mahar sebesar Rp 10 juta-Rp 15 juta. Jika mereka menikah kontrak selama empat bulan, maka selama empat bulan berikutnya sang istri masih wajib menerima nafkah lahir dari sang suami. “Tentu hal itu masih dapat berubah, tergantung kesepakatan,” imbuhnya.

Entah alasan apa yang meyebabkan para wisatawan asal Timur Tengah tertarik datang ke Indonesia dan melakukan kawin kontrak di kawasan Puncak. Yang jelas, fenomena kawin kontrak ada dan hampir setiap minggu terjadi di wilayah Puncak. Meski demikian, tradisi ini masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan warga tampaknya masih enggan, bahkan terkesan sangat tertutup, dalam mengungkap fenomena di daerah tersebut. (Redaksi HASMI/Kompas)

Check Also

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Ahad, 14 Mei 2023

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Dengan Tema : 🌷 “Tarbiyah Romadhon Melahirkan Mujahid Dakwah” …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *