Meski Menginjak dan Mengejek Al-Quran, Pemuda kafir Bekasi hanya Dituntut Satu Tahun Penjara

BEKASI (Redaksi Fajri) – Terbukti menodai agama dengan cara menginjak-injak Al-Qur'an dan melecehkan Al-Qur'an dengan pose provokatif, pemuda terdakwa penistaan agama Islam Abraham Felix Gradi, dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum Budhi Raharto, dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang dipimpin majelis hakim Agus Subekti, Cening Budiana, dan Burhanudin. Menurut Jaksa Budhi, terdakwa melanggar Pasal 156A hurup A KUHP, tentang penodaan agama.

Felix terbukti menistakan Islam dengan bukti dua buah foto dengan pose yang melecehkan Al-Qur'an. Pose pertama, Felix menginjak kitab suci Al-Qur'an, sedang pose kedua memegang Al-Qur'an sambil mengacungkan jari tengah sebagai isyarat pelecehan.

Adegan yang menghina Al-Qur'an ini dilakukan dilakukan di sekolahnya, SMA Negeri 5 Pondok Gede Bekasi pada bulan Februari 2010 silam. Kedua pose itu dipotret oleh temannya, Yohanes Raditya dengan menggunakan kamera telepon genggam. Yohanes yang akrab disapa Joe ini adalah alumnus SMP Bellarminus Bekasi.

Akibat ulahnya, Sejak kasus itu mencuat di SMAN 5, pihak sekolah langsung mendepaknya. Bahkan setelah didepak dari sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) itu, Riana Sihombing, Felix sudah tak lagi diterima di sekolah manapun yang mengetahui kasus tersebut.

Check Also

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Ahad, 14 Mei 2023

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Dengan Tema : 🌷 “Tarbiyah Romadhon Melahirkan Mujahid Dakwah” …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot