Macam-Macam Najis

Najis dalam pembasan fikih adalah sesuatu yang kotor dan diperintahkan oleh syariah untuk suci darinya dan menghilangkannya.

Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami rohimahulloh dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, “najis adalah suatu kotoran yang mencegah sahnya sholat”.  Sedangkan menurut Syeikh Sayiid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah, “Najis adalah kotoran yang wajib di bersihkan dan disucikan oleh setiap muslim, jika kotoran itu mengenai tubuh atau pakaiannya.”

Suci dari najis merupakan syarat sahnya sholat atau ibadah-ibadah lainnya yang mewajibkan suci dari hadats dan najis. Oleh karenanya seorang muslim yang berakal lagi baligh hendaknya memahami jenis-janis yang dikategorikan sebagai najis.

Sesuatu yang dikategorikan sebagai najis dalam fikih Islam cukup banyak. Di antaranya adalah sesuatu yang keluar dari dubur atau kemaluan manusia. Termasuk najis dalam kategori ini adalah tinja atau kotoran manusia, air kencing, madzi, wadi, dan darah haidh.

Berikut ini macam-macam najis yang keluar dari dubur atau kemaluan manusia,

1. Tinja
Berkaitan dengan najisnya kotoran manusia, Imam Bukhori meriwayatkan hadis bahwa Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu’anhu menjelaskan bahwa Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam membuang tinja kering dan beliau shollallohu’alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya itu adalah najis.”

2. Air Kencing
Sabda Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam,

قَامَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِيْ الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ، فَقَالَ لَهُ النَّبِىّ ُصلى الله عليه وسلم دَعُوْهُ وَهَرِيْقُوْا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ

“Seorang Arab baduy berdiri  dan buang air kecil di dalam masjid. Maka orang-orang mencelanya, lalu Nabi shollallohualaihiwasallam berkata, ‘Biarkanlah dan tuangkanlah satu ember air untuk menyiram kencingnya tersebut.”
(HR. Bukhori dan Muslim)

Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa air kencing manusia adalah najis yang harus dibersihkan. Dalam hadits tersebut juga dipahami bahwa untuk membersihkan air kencing di tanah dengan cara dituangi air dan tidak harus memindahkan tanah daritempat tersebut.

3. Wadi
Yang dimaksud dengan wadi adalah air berwarna putih kental yang keluar mengiringi air kencing. Para ulama sepakat dan tidak ada perbedaan di antara mereka bahwa wadi hukumnya adalah najis. Berkaitan dengan hal ini, Imam Ibnu Mudzir meriwayatkan atsar bahwa Aisyah rodhiyallohu’anha berkata, “Wadi keluar setelah kencing. Karena itu, hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu wudhu dan tidak perlu mandi.”

4. Madzi
Yang dimaksud dengan madzi adalah cairan kental berwarna bening, berlendir, keluar ketika seseorang mengkhayalkan sesuatu yang erotis, dan atau ia keluar ketika seorang suami bercumbu rayu dengan isterinya serta belum berhubungan seksual.

Terkadang, seseorang tidak merasakan saat keluar madzi dari kemaluannya. Madzi dapat keluar dari kaum laki-laki dan perempuan, tapi biasanya kaum perempuan lebih banyak mengeluarkan madzi. Berkaitan dengan hukum madzi, Para ulama sepakat bahwa madzi hukumnya najis. Jika mengenai anggota badan, maka wajib dicuci. Jika terkena pakaian atau celana maka cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air padanya, sebab madzi termasuk najis yang sulit dihindari.

Adapun pendengar. Dalil yang menyatakan najisnya madzi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dalam kitabshohih-nya:

عَنْ عَلِىٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ

« يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ »

Ali rodhiyallohu’anhu berkata, “Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya kepada Nabi shollallohu’alaihi wasallam karena puteri beliau adalah istriku sendiri. Maka kusuruh al-Miqdad bin al-Aswad supaya bertanya kepada beliau, lalu beliau shollallohu’alaihi wasallam bersabda, “Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu.”
(HR. Bukhori dan Muslim)

Air madzi adalah najis dan wajib dicuci. Namun, bisa ditolelir jika hanya sedikit, karena tentu akan memberatkan jika terus menerus dicuci, sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian ulama.

5. Air Mani (Sperma)
Berkaitan dengan sesuatu yang keluar dari kemaluan manusia yang lainnya adalah mani atau yang disebut dengan air sperma. Sebagian ulama berpendapat bahwa air sperma adalah najis. Sebagian yang lain dan ini yang paling kuat berpendapat bahwa air sperma adalah suci. Meskipun demikian, tetap dianjurkan untuk mencuci jika masih basah dan jika sudah mengering, hendaknya dikorek.

Berkaitan dengan sucinya sperma, Imam Ad-Daraquthni, Imam Abu Awanah, Imam Al-Bazzar meriwayatkan bahwa Aisyah rodhiyallohu’anha berkata:

«كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, إِذَا كَانَ يَابِسًا, وَأَغْسِلُهُ أَوْ أَمْسَحُهُ, إِذَا كَانَ رَطْبًا»

“Aku sering membersihkan bekas sperma dari pakaian Rosululloh   jika sudah kering, dan aku mencucinya jika masih basah.”

Selain najis yang keluar melalui kemaluan atau dubur manusia, ada juga beberapa najis yang bukan keluar dari manusia.

Berikut ini macam-macam najis selain yang keluar dari dubur ataupun kemaluan manusia,

1. Bangkai
Maksud dari bangkai adalah binatang yang mati dengan tanpa proses penyembelihan sebagaimana yang telah ditentukan syariat Islam. Termasuk kategori bangkai, yaitu anggota tubuh binatang yang dipotong ketika hewan tersebut masih hidup.

Rosululloh shollalohu’alaihi wasallam bersabda,

« مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ »

“Apa saja anggota tubuh hewan ternak yang dipotong sedangkan hewan itu masih hidup, maka ia termasuk bangkai.”
(HR. Abu Dawud)

Adapun kulit bangkai yang sudah disamak atau dikeringkan maka boleh memanfaatkannya sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

“Apabila kulit bangkai telah disamak, maka ia telah suci.
(HR. Muslim) 

Namun ada beberapa pengecualian seputar najisnya bangkai. Yaitu bangkai ikan, bangkai belalang, bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti semut, lebah, serangga, dan semisalnya, serta tulang binatang seperti tanduk, bulu, rambut, kuku, kulit, dan benda-benda sejenisnya. Status hukum benda-benda tersebut ialah suci. Karena pada asalnya semua benda-benda itu suci dan tidak ada satu pun dalil yangmenyatakan kenajisannya.

2. Darah
Semua jenis darah hukumnya adalah najis. Baik darah yang mengalir pada hewan yang disembelih atau darah haid. Namun, darah yang sedikit jumlahnya dimaafkan.

Alloh subhanahu wata’ala berfirman,

أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“… Atau darah yang mengalir, atau daging babi, semua itu najis….”
(QS. al-An’am: 145)

Adapun Maksud kata al-Masfuh dalam ayat di atas adalah darah yang mengalir. Maka darah yang berada dalam urat dan rongga tulang pada daging hewan yang halal dimakan dagingnya, masih dimaafkan.

3. Babi dan Anjing
Daging babi termasuk najis berdasarkan firman Alloh subhanahu wata’la dalam al-Qur’an surat al-An’am ayat 145. Sedangkan tentang najisnya anjing berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ »

Abu Hurairoh rodhiyallohu’anhu meriwayatkan bahwa Rsoululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda, “Untuk mensucikan wadah air  seseorang di antara kalian jika dijilat anjing ialah dengan membasuhnya tujuh kali, pertamanya atau salah satunya dengan debu.”
(HR. Muslim)

4. Air Kencing dan Kotoran Binatang Yang Haram Dimakan Dagingnya.
Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah.

Dari Ibnu Mas’ud rodhiyallohu’anhu bahwa beliau berkata,

“Ketika Rosululloh shollallohu’alaihi wasallamhendak ke kamar kecil, beliau menyuruhku menyediakan tiga biji batu. Namun, aku hanya menemukan dua biji. Lalu aku mencari satu batu lagi, dan tidak menemukannya. Akhirnya, aku pun mengambil kotoran hewan yang sudah kering dan menyerahkannya kepada beliau. Beliau hanya mengambil kedua batu itu saja, dan membuang kotoran hewan seraya bersabda, ‘Ini adalah benda najis’.”
(HR. Bukhori, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah)

5. Khomer
Jenis najis lainnya menurut mayoritas ulama adalah khomer atau yang disebut dengan minuman keras. Alloh subhanahu wata’ala berfirman, 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khomer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.”
(QS. al-Maidah: 90)

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa khomer adalah suci. Ini adalah pendapat yang lebih kuat sebab tidak ada dalil yangmenunjukkan kenajisannya secara akurat. Ini merupakan pendapat Syekh Sayyid Sabiq rohimahulloh dalam kitab Fikih Sunnah.

Ulama yang mengatakan tidak najisnya dzat khomer adalah karena kata rijsun dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 90 yang dijadikan dalil akan kenajisannya ditafsirkan sebagai najis maknawi. Yaitu jenis perbuatannnya najis, bukan dzat bendanya. Sebab patung-patung dan alat-alat judi najis secara makna bukan dzatnya. Sebagaimana berjudi dan berhala dikatakan sebagai najis.

6. Binatang Jallalah
Jenis najis lainnya adalah yang disebut dengan binatang jallalah atau pemakan kotoran. Yaitu binatang ternak yang punya kebiasaan buruk makan kotoran.

Sekalipun ia binatang seperti unta, sapi, kambing, ayam atau itik. Akibat kebiasaan makan kotoran itu bau hewan tersebut menjadi berubah. Namun jika hewan-hewan itu dikurung sehingga tidak lagi memakan kotoran dalam jangka waktu lama dan dia makan makanan-makanan normal lagi sehingga dagingnya tidak berbau dan ia tidak lagi mendapat sebutan jallalah maka dagingnya halal dimakan. Sebab ‘illat atas pelarangannya telah berubah atau hilang. Sedangkan ketika masih memakan kotoran maka ‘illat-nya masih tampak dan tidak ada perubahan status hukum. Dalam kondisi seperti itu dagingnya tidak boleh dimakan.

Ibnu Abbas rodhiyallohu’anhu berkata, “Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam melarang meminum air susu binatang jallalah.”
(HR. Bukhori, Muslim dan Abu Dawud)

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Wallohu Ta’ala a’lam,

Check Also

UBADAH BIN ASH-SHAMIT / Seorang Kapten dalam Balatentara Allah

UBADAH BIN ASH-SHAMIT Seorang Kapten dalam Balatentara Allah Ubadah bin Ash-Shamit termasuk salah seorang tokoh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot