Jihad Dakwah Jihad di Negeri Damai

Secara umum, ketika orang mendengar kata “Jihad” lebih identik pada gambaran peperangan dengan persenjataan yang dipersiapkan. Jihad merupakan salah satu syariat Islam yang mulia, di antara tujuannya untuk menjaga kemurnian Islam dan menjaga keamanan masyarakatnya. Dengan kata lain untuk meninggikan kalimatulloh di muka bumi ini sebagaimana dalam surat at-Taubah ayat ke 40.

Dalam hadits nabi [saw] juga disebutkan tentang mulianya jihad dalam syariat Islam, bahkan merupakan puncak tertinggi dari amal sholeh karena jihad mengorbankan harta, waktu dan juga jiwa, sebagaimana beliau [saw] bersabda:

أَلا أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ الأَمْرِ وَعَمُودِهِ وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ ؟ قُلْتُ: بَلَى يَارَسُولَ اللهِ، قَالَ: رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلامُ وَعَمُودُهُ الصَّلاةُ و ذروَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ

“Maukah aku beritahu pokok dari segala perkara, tiangnya dan puncaknya? Aku menjawab, tentu wahai Nabi Alloh, Beliau bersabda: ‘Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.”  (HR. Tirmidzi, Shohih)

Pensyariatan jihad dalam Islam tidak pada setiap keadaan. Jihad dalam Islam di terapkan pada kondisi tertentu atau dalam kondisi darurat, sehingga dengan itu terjunjunglah kalimatulloh dan kemuliaan Islam. Penerapan jihad dalam kondisi yang tidak tepat dapat membuat citra buruk bagi Islam, dan bahkan dapat menyebabkan kehancuran Islam dan umatnya. Di masa Makkiyah Nabi Muhammad [saw] melarang para shahabatnya untuk melakukan perlawan kepada kaum musyrikin, dikarenakan kondisi itu dapat memperburuk Islam yang mulai berkembang di Makkah, dan dapat menghancurkan Islam yang kekuatannya masih jauh dari lawannya.

Selain menunjukkan peperangan dalam Islam, kata “Jihad” dapat bermakna Dakwah. Sebagaimana firman Alloh [swt] dalam surat al-‘Ankabut:

“Orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhoan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. dan sesungguhnya Alloh benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabut: 69)

Dan firman Alloh [swt]:

“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan Jihad yang besar.”

Ibnu Qoyyim [rahimahu] berkata (dalam kitab Zadul Ma’ad): Alloh [swt] telah memerintahkan Nabi Muhammad [saw] untuk berjihad sejak beliau diutus, dan maksud jihad kepada orang kafir di sini adalah dengan menegakkan hujjah kepada mereka. Hal itu tidak akan terjadi melainkan dengan jihad dakwah, dikarenakan dalam sejarah selama Nabi Muhammad [saw] di Makkah -sebelum hijrah ke Madinah- tidak melaksanakan jihad yang berarti peperangan dengan kaum musyrikin, terlebih kaum kafirin. Tetapi beliau melakukan jihad dalam arti Dakwah, menyerukan kepada musyrikin untuk masuk Islam, dan mengesakan Alloh [swt].

Jihad dakwah adalah salah satu metode Islam yang utama dalam menyebarkan ajarannya. Jihad dakwah sebelum menggunakan jihad peperangan, dalam artian jihad dakwah lebih didahulukan dari pada jihad peperangan, sebagaimana Nabi Muhammad [saw] menghadapai kaum musyrik dan kafir dimasanya. Beliau mendakwahkan Islam dengan baik (mau’idzoh hasanah), beliau juga mengutus utusan kepada raja-raja yang ada disekitar jazirah Arab untuk mendakwahkan Islam.

Jihad dakwah sangat membutuhkan kondisi yang kondusif dan damai, dimana para da’i dapat berkreasi dalam dakwahnya dan para mad’u (obyek dakwah) dapat memahami dengan baik seruan dakwah tersebut, tanpa adanya was-was tentang kondisi mereka. Sebagaimana Nabi Muhammad [saw] membuat kondisi damai di Madinah al-Munawarah, dengan membuat perjanjian-perjanjian damai bersama orang-orang Yahudi di sekitar Madinah, di mana hal itu digunakan untuk mentarbiyah umat Islam di Madinah agar mereka lebih memahami dan mengetahui hakikat Islam. Karena dakwah dan tarbiyah sangat membutuhkan kondisi yang damai. Adapun keadaan negara yang damai yang didalamnya tersebar dakwah-dakwah dan tarbiyah-tarbiyah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat yang Islami yang kemudian dapat membentuk negara yang Islami, maka pembunuhan dan teror di daerah tersebut dengan mengatas namakan jihad (penerapan yang salah) dapat mempengaruhi kelancaran dakwah Islamiyah, dan memburukkan citra Islam di mata masyarakat umum, bahkan sebagaian dari kaum Muslimin menjadi korban di dalamnya. Jadi Jihad yang sesuai di negara yang damai dan berpenduduk Islam adalah jihad dakwah, di mana keilmuan Islam tersebar dikalangan kaum Muslimin dan dapat menarik orang-orang kafir untuk masuk Islam dengan izin Alloh [swt].

(Red-HASMI/IH)

Check Also

Obat Mujarab Penyakit Galau

Zaman sekarang pemuda pemudi pasti tidak asing lagi dengan istilah “galau”, satu kata pendek yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot