Jenis-jenis Air Untuk Bersuci

Bersuci dari hadats dan najis adalah syarat diterimanya sholat seseorang. Begitu pula ibadah-ibadah yang mewajibkan thoharoh atau bersuci seperti thowaf dan membaca al-Qur’an dengan memegang mushaf. Alloh subhanahu wata’ala telah menetapkan air sebagai alat yang digunakan untuk bersuci. Alloh subhanahu wata’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Furqan ayat 48:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Kami turunkan dari langit air yang suci dan dapat menyucikan.”

Para ulama fikih telah merinci jenis air yang hukumnya berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Ada air mutlak, air musta’mal atau air yang bercampur dengan sesuatu yang suci, dan air yang bercampur dengan sesuatu yang najis.

Jenis air yang pertama adalah air mutlak. Yaitu air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci. Seperti air hujan, air laut, air es, air embun, air mata air, air sungai, air laut, air zam-zam, dan lain-lain. Alloh subhanahu wata’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Furqan ayat 48:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

“Kami turunkan dari langit air yang suci dan dapat menyucikan.”

Imam Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad Rohimahumulloh meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah rodhiyallohu’anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam, “Wahai Rosululloh, kami berlayar ke laut dengan membawa sedikit air. Jika air itu kami pakai berwudhu, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut saja?” Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”

Dalam doa istiftah, Rasululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

“Ya Alloh, jauhkan antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Alloh, bersihkanlah aku dan kesalahan- kesalahanku, sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Alloh, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan air es.”

Termasuk ke dalam jenis air mutlak adalah air yang tercampur karena telah lama tergenang pada suatu tempat atau karena bercampur dengan benda yang dapat merubah dzat air tersebut, seperti air yang dipenuhi oleh lumut atau ganggang atau bercampur dengan daun-daun yang membusuk.

Selanjutnya jenis air yang kedua adalah air Musta’mal. Yaitu air sisa wudhu atau mandi. Maksudnya adalah air yang menetes dari sisa bekas wudhu seseorang, atau sisa bekas air mandi janabah. Air yang telah digunakan untuk thoharoh atau bersuci tersebut kemudian masuk lagi ke dalam penampungan. Para ulama seringkali menyebut air jenis ini air musta’mal.

Air musta’mal berbeda dengan air bekas mencuci tangan, atau membasuh muka atau bekas digunakan untuk keperluan lain, selain untuk wudhu’ atau mandi janabah. Sehingga air bekas mandi biasa bukan mandi junub, tidak disebut sebagai air musta’mal.

Hukum jenis air ini adalah sama dengan hukum air mutlak yaitu suci dan mensucikan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan an-Nasa’I bahwa sahabat Ibnu Abbas berkata, “Sebagian istri-istri Nabi shollallohu’alaihi wasallam mandi di dalam satu bak. Kemudian, Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam datang dan hendak berwudhu dari air tersebut atau hendak mandi. Maka, istrinya berkata, ‘Ya Rosululloh, saya ini junub.’ Beliau shollallohu’alaihi wasallam menjawab:

« إِنَّ الْمَاءَ لاَ يَجْنُبُ »

“Sesungguhnya air tidak menjadi junub.”

Dalam kitab Ainul Ma’bud dijelaskan bahwa hadits ini dijadikan dalil atas sucinya air musta’mal. Air tidak menjadi junub dengan mandinya orang yang junub dari air di kolam tersebut.

Selanjutnya jenis air yang ketiga adalah air yang bercampur dengan sesuatu yang suci.Seperti air yang bercampur dengan sabun, minyak za’faran, tepung, dan lainnya yang dapat merubah dzat air.

Hukum air ini adalah suci, selama masih dianggap sebagai air murni. Apabila secara adat sudah tidak dapat dikatakan sebagai air, maka ia pun tetap suci, namun tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dalam kitab shohihnya bahwa Ummu Athiyyah  berkata:

دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ: « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ »

“Nabi shollallohu’alaihi wasallam masuk menemui kami disaat kami memandikan anak putrinya. Beliau shollallohu’alaihi wasallam bersabda: Mandikanlah tiga kali, lima kali atau lebih jika dipandang perlu dengan campuran air dan daun bidara.”

 

Selanjutnya jenis air yang keempat adalah air air yang bercampur dengan sesuatu yang najis. Hal ini masih mempunyai dua kemungkinan, yaitu: Pertama, jika najis tersebut merubah rasa, warna, dan bau air tersebut, maka airnya tidak dapat digunakan untuk thoharoh atau bersuci. Kedua, jika najis tersebut tidak merubah salah satu dari dzat air, sehingga secara adat pun air tersebut masih dianggap sebagai air, maka hukumnya suci dan mensucikan.

Imam Muhammad bin Ismail as-Shon’ani  menukil perkataan Imam Ibnul Mundir  dalam kitabnya Subulusalam bahwa beliau berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa air sedikit dan banyak jika ada najis yang jatuh ke dalamnya lalu mengubah rasa atau warna atau baunya maka air itu najis. Maka kesepakatan atau Ijma ulama ini adalah dalil atas najisnya air yang berubah salah satu sifatnya.”

Wallohu a’lam

Check Also

IMRAN BIN HUSHAIN/Seperti Malaikat

IMRAN BIN HUSHAIN Seperti Malaikat   Pada tahun Perang Khaibar, ia datang kepada Rasulullah ﷺ …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *