Salah satu pola pikir barat dalam bidang politik yang secara deras telah mengimbas ke hampir seluruh dunia Islam ialah sistem pemerintahan yang berasaskan demokrasi. Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang di utarakan di Athena Kuno pada abad ke- 5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dri sebuah system yang berhubungan dengan hukum Demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolsi sejak abad ke- 18, bersamaan dengan berkembangnya system demokrasi di banyak Negara.
Kata Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti “rakyat”, dan kratos atau Cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat di artikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kta kenal dengan istilah : “Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Sistem demokrasi membagi kekuasaan dalam suatu Negara menjadi tiga, yaitu :
Ø Eksekutif. Yaitu : Kepala Negara dan seluruh aparatnya yang menjalankan roda pemerintahan.
Ø Yudikatif. Yaitu : Lembaga peradilan.
Ø Legislative. Yaitu : Lembaga tinggi yang berwenang menciptakan konstitusi dan undang-undang. Anggota lembaga ini dipilih melalui sebuah pemilu.
Dalam system demokrasi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan di tangan Allah Subhanahu Wata’ala penguasa alam jagad. Sehingga, hak untuk membuat undang-undang (hukum), sepenuhnya ada di tangan rakyat (Lembaga Perwakilan Rakyat). Wewenang untuk menghalalkan dan mengharamkan ada di tangan lembaga ini. Untuk menetapkan suatu hukum, di tempuh system suara terbanyak. Jika suara terbanyak di Lembaga Perwakilan Rakyat menghendaki bahwa pornografi itu terlarang, maka akan di larang. Namun jika suara terbanyak menghendaki boleh, maka hukumnya menjadi boleh. Konsep ini di yakini sebagai konsep paling ideal dan paling menjamin keadilan serta stabilitas keamanan.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang politik. Ia menjadi solusi satu-satunya untuk menciptakan perdamaian dan melindungi kebebasan. Seakan-akan konsep demokrasi merupakan lawan dari konsepdictator. Sehingga, Negara mana saja yang tidak menerapkan system demokrasi ala barat, maka ia akan di claim sebagai Negaradictator dan melanggar HAM. Demokrasi saat ini di sebut-sebut sebagaiindicator perkembangan politik suatu Negara.
Negara-negara Barat -yang di kimandoi oleh Amerika- sangat mengkultuskan system ini. Mereka mengklaim sebagai pahlawan demokrasi di dunia. Dengan dalih Demokratisasi dan menegakkan perdamaian global, Amerika Serikat melancarkan serangan ke Iraq. Dan boleh jadi langkah berikutnya adalah menginvasi Somalia dengan dalih yang sama.
Dengan system demokrasi ini, Ummat isalam tidak berdaya untuk menerapkan Syari’at Al-Qura’n, karena kedaulatan tertinggi bukan untuk Allah Subhnahu Wata’ala.