Jangan Dekati Zina

Jangan Dekati Zina

Zina merupakan budaya binatang yang hari ini menggila di kalangan manusia. Menggila karena merebak dan menjadi trend di kalangan masyarakat dunia. Di negara barat zina bukan sekedar menjadi trend, namun telah  berubah menjadi gaya hidup yang legal di dalam peraturan hukum mereka. Kawula muda di negara barat selalu gelisah jika mereka belum pernah sekalipun mencicipi busuknya zina. Bahkan dianggap kurang normal ketika kesuciannya belum pernah ternoda oleh sang pacar yang belum tentu jadi suaminya.

Tempat-tempat perzinaan merebak di kota-kota Amerika dan eropa. Bahkan, jumlahnya lebih banyak daripada restoran yang ada. Perzinaan bukan lagi dilakukan secara tersembunyi dan sendiri-sendiri, namun secara masal di tempat umum dengan berganti-ganti pasangan. Itulah kebusukan yang mereka sebut dengan “sex party” atau pesta sex yang binatang  sebejat apapun tak pernah melakukannya.

Sangat miris sekali ketika gaya hidup iblis itu kini mulai diusung ke negeri-negeri yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Di negara-negara Arab yang mayoritas penduduknya Muslim, kini angka perzinaan mulai meningkat setiap tahunnya. Penyakit AIDS mulai merambah masyarakat Muslim, terutama dari pengikut Syi’ah yang berkedok Islam dengan menghalalkan nikah mut’ah yang hakikatnya adalah perzinaan.

Memang sangat tragis ketika kita melihat realita perzinaan di negeri kita. Presentase virginitas di kalangan mahasiswi di kota-kota besar Indonesia semakin parah. Bukan sekedar itu, video–video zina anak-anak SMA mulai menyebar di dunia maya dan bisa diakses siapa saja. Sungguh, zina telah menjadi biasa di tengah masyarakat kita. Semoga dengan mengulas pembahasan tentang zina kita bisa terhindar dari bahayanya.

Definisi Zina

Pengertian atau definisi tentang zina bisa dibagi menjadi dua, yaitu secara khusus dan secara umum. Pengertian zina yang bersifat umum meliputi zina yang berkonsekuensi dihukum hudud (yaitu hukum yang ditetapkan oleh Alloh  dalam al-Qur’an) dan yang tidak. Sedangkan zina dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud, begitu juga dalam sunnah nabawiyyah. Untuk lebih jelasnya kita akan bahas satu persatu.

1. Pengertian zina secara khusus.

Yang dimaksud zina dalam pengertian khusus adalah zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik itu rajam atau cambuk. Jadi, definisi zina secara khusus adalah perbuatan fahisyah (perbuatan seksual di luar nikah) dengan masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahrom, dan dilakukan atas keinginannya sendiri tanpa syubhat (dengan sengaja).

Untuk itu, konsekuensi hukum zina seperti ini adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Alloh subhanahu wata’ala dalam al-Quran:

Wanita dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah berbelas kasihan kepada mereka (untuknya) dalam menjalankan agama Alloh, jika kalian beriman kepada Alloh dan hari akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman.
(QS. an-Nuur [24]: 2)

Namun, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan hukum zina seperti ini, antara lain:

  1. Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan jika pelakunya seorang anak kecil atau orang gila atau orang idiot yang melakukan hubungan seksual di luar nikah, maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar’i yang wajib dikenakan sanksi yang sudah baku.
  2. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia, baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, kambing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina. Namun ada hukumnya
  3. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Apabila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud secara syar’i.
  4. Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.

2. Pengertian zina secara umum.

Maksud definisi zina dalam pengertian umum adalah zina yang bermakna luas.

Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

(( كُتِبَ عَلَى اِبْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَاْلعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ اْلكَلاَمُ، وَاْليَدُ زِنَاهَا اْلبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَاْلقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلِكَ اْلفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ ))

“Dicatat atas bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia mendapatkannya tidak mungkin tidak; maka dua mata zinanya adalah memandang, dua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, dua kaki zinanya adalah melangkah, dan hati adalah menginginkan dan mendambakan, hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didustakanya.”
(HR. Muslim)

Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud, baik rajam, cambuk atau pengasingan setahun. Namun, zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Alloh subhanahu wata’ala.

Alloh subhanahu wata’ala berfirman

“Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
(QS. al-Isro’ [17]: 32)

Bahaya Zina

Dikarenakan sangat bahaya dan kejinya zina, di dalam al-Qur’an Alloh subhanahu wata’ala melarang para hamba-Nya untuk mendekati zina. Orang yang berakal sehat tentu akan berpikir jernih. Jika mendekati zina saja dilarang oleh Alloh subhanahu wata’ala, apalagi sampai berbuat zina. Tentu lebih dilarang.

Sebagaimana dijelaskan para ulama bahwa firman Alloh subhanahu wata’ala: “Janganlah kalian mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan: “Janganlah kalian berzina” yang artinya: Janganlah kalian mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina.

Di  dalam al-Qur’an, Alloh subhanahu wata’ala mengingatkan para hamba-Nya untuk menjauhi zina sebagai bentuk penjagaan yang sangat ekstra dari bahaya zina. Hal tersebut dikarenakan zina tidak dilakukan melainkan karena syahwat yang liar. Dengan demikian perintah menjauhi zina sebenarnya merupakan pembentengan yang lebih menjamin seseorang untuk terhindar dari zina dibanding perintah meninggalkan zina secara langsung.

Sungguh sangat besar sekali bahaya yang ditimbulkan oleh zina. Selain merusak nasab manusia, ia juga penyebab terjadinya kebencian dan permusuhan. Bagaimana tidak, orang yang berbuat zina telah merampas kesucian dan harga diri orang lain, baik itu istri, anak perempuan atau ibu orang lain. Terlebih lagi jika yang dirampas adalah suatu yang paling berharga dalam diri seorang wanita, yaitu kesuciannya. Karena jika kehormatan dan harga diri seorang wanita telah hilang, maka tak bisa di kembalikan kepadanya walau sekali saja.

Imam Ahmad  berkata, “Aku tidak mengetahui sebuah dosa setelah membunuh jiwa yang lebih besar dari dosa zina.”

Dalam ayat tersebut, Alloh subhanahu wata’ala menyebut perbuatan zina sebagai perbuatan fahisyah yang maknanya adalah perbuatan keji atau kotor yang sudah mencapai tingkat yang tinggi dan diakui kekejiannya oleh setiap orang yang berakal, bahkan oleh sebagian banyak binatang.

Sebagaimana disebutkan oleh Imam Bukhori dalam kitab shohihnya, dari Amru bin Maimun al Audi , ia berkata, “Aku pernah melihat –pada masa jahiliyah– seekor kera jantan yang berzina dengan seekor kera betina, lalu datanglah kawanan kera mengerumuni mereka berdua dan melempari keduanya sampai mati.”

Kemudian Alloh subhanahu wata’ala juga memberitahukan bahwa zina adalah seburuk-buruk jalan karena merupakan jalan kebinasaan, kehancuran dan kehinaan di dunia, siksaan dan adzab di akhirat.

Karena bahaya dan besarnya  dosa zina, maka dalam al-Qur’an Alloh subhanahu wata’ala menggandengkan zina dengan syirik dan membunuh jiwa, dan hukumannya kekal dalam adzab yang berat dan dilipatgandakan selama pelakunya tidak menetralisir hal tersebut dengan cara bertobat serta beriman dan beramal sholih.

Alloh subhanahu wata’ala berfirman:

“Dan orang orang yang tidak menyembah Tuhan lain beserta Alloh dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam  keadaan  terhina  kecuali orang orang yang bertobat.”
(QS. Al-Furqon [25]: 68-70)

Dalam sebuah hadits, Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

“Tidaklah perbuatan keji (zina) telah menyebar pada suatu kaum hingga mereka terang-terangan dengannya, melainkan akan menjalar ke tengah-tengah mereka penyakit tho’un (wabah) dan berbagai penyakit yang belum pernah dialami oleh orang-orang sebelum mereka.”
(HR. Ibnu Majah)

Betapa benar apa yang disabdakan Nabi . Ketika budaya zina merebak dan menjadi biasa, maka Alloh subhnahu wata’ala timpakan kepada mereka wabah yang sangat ganas sekali seperti tersebarnya penyakit mematikan AIDS pada saat ini. Sebuah penyakit yang susah diharapkan kesembuhannya ketika seseorang terjangkiti virus tersebut. Benar-benar dunia dihantui virus yang satu ini. Virus ganas yang menyebar dibalik kenikmatan sesaat dari perzinaan.

Ayat dan hadits serta realita di atas menunjukkan betapa bahayanya zina ketika menyebar dan menjadi biasa.

Baca Juga

 

Check Also

UBADAH BIN ASH-SHAMIT / Seorang Kapten dalam Balatentara Allah

UBADAH BIN ASH-SHAMIT Seorang Kapten dalam Balatentara Allah Ubadah bin Ash-Shamit termasuk salah seorang tokoh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot