Inilah Dasar MUI Menyelenggarakan Sertifikasi Halal

Inilah Dasar MUI Menyelenggarakan Sertifikasi Halal

JAKARTA (www.hasmi.org) | Aksi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menyelenggarakan sertifikat halal itu di adakan sejak 1988 lalu. Sertifikasi halal itu meliputi penetapan standard halal, pemeriksaan produk, penetapan fatwa, dan penerbitan sertifikat halal.

Apa dasar MUI dalam penyelenggaraan sertifikasi halal ini? Saat konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (13/3/2014), Ketua MUI KH Amidhan menjelaskan, ada sejumlah Undang-undang dan peraturan menteri yang menjadi landasan hukum MUI. Diantaranya, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan dan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Berdasarkan atas dua keputusan menteri agama, yakni Keputusan Menag No 518 Tanggal 30 November 2001 tentang Pedoman dan Tata cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal dan Keputusan Menag No 519 tanggal 30 November 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal.

“Ditambah satu lagi, Piagam Kerjasama Departemen KEsehatan, Departemen Agama dan MUI tentang Pelaksanaan Pencantuman Label “halal” pada Makanan tertanggal 21 Juni 1996,” kata Amidhan menambahkan.(Red/HASMI/SUARAISLAM)

Check Also

IBLIS ITU BENAR-BENAR ADA! BUKAN ILUSI..!! (Oleh : Dr. Sujian Suretno, S.Th.I., M.M.)

IBLIS ITU BENAR-BENAR ADA! BUKAN ILUSI..!! Oleh : Dr. Sujian Suretno, S.Th.I., M.M.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *