Nama: SD-041 Sudirman
Angkatan 6
Penjawab: Ust. Miftah Murod, Lc.,
Pertanyaan:
Assalamualikum wr wb admin, Bnyak ceramah di YouTube berbeda pendapat mengenai musik, nah pertanyaannya apakah hukum memainkan musik dan mendengarkan musik? Syukron Jazakallah khair
Jawaban:
Masalah ini sudah dibahas oleh ulama-ulama madzhab syafii.
Berikut pendapat ulama-ulama madzhab syafii mengenai alat musik, memainkan dan mendengarkannya:
1. Imam Ibnu Katsir Asy-Syafii rahimahullah berkata: Al-Hasan Al-Basri rahimahullah mengatakan bahwa firman-Nya: Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan. (Luqman: 6) Maksudnya, nyanyian dan seruling (musik). [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]
2. Imam Taqiyuddin Al-Hishni Asy-Syafii ketika berbica tentang syarat diwajibkan mendatangi walimah pernikahan adalah “Tidak ada kemungkaran didalamnya, contohnya minum khamr dan alat-alat musik seperti seruling dan lainnya.” [Lihat Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah]
3. Syaikh DR. Musthafa Dib Al-Bugha berkata: “Jual beli sesuatu yang najis dan tidak ada manfaatnya maka hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan pandangan syariat, seperti khamr, babi, alat-alat musik dan lain sebagainya. (Lihat Kitab At-Tahdzib Fi Adillat Matan Al-Ghayat Wa At-Taqrib Al-Masyhur Bi Matan Abi Syuja’ Fi Al-Fiqh Asy-Syafii Bab Macam-Macam Jual Beli)
4. Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah dalam kitabnya Minhajuth Thalibin dalam bab walimah beliau berbicara tentang wajibnya datang ke acara walimah akan tetapi disyaratkan ketika tidak ada kemungkaran dalam acara tersebut diantaranya dimainkan seruling.
5. Syaikh Zainuddin Al-Malibari Asy-Syafii rahimahullah dalam kitabnya Irsyadul Ibad berkata:
الأصوات المحرمات, المطربة وغيرها من الأوتار وغيرها لأن اللذة الحاصلة منها تدعو إلي فساد كضرب خمر ولأنها شعار أهل الفسق كما مر
“Suara-suara yang diharamkan, suara biduan, gitar dan sejenisnya, karena kenikmatan yang diperoleh bisa mendatangkan kerusakan seperti minum arak (minuman keras) dan hal tersebut merupakan syiar orang-orang yang fasik sebagaimana yang telah terdahulu.”
الات اللهو المحرمة كالطنبور والرباب والمزمار. بل (و) جميع الأوتار
“Alat-alat lahwi, alat musik untuk permainan yang diharamkan adalah seperti genderang, rebana, dan seruling dan bahkan semua alat musik yang menggunakan tali (biasanya terbuat dari senar atau kawat)”
6. Imam Ibnu Naqib Asy-Syafii rahimahullah dalam kitabnya Umdatussalik Wa Uddatunnasik dalam bab walimah ketika berbicara tentang wajibnya datang ke acara walimah juga mensyaratkan ketika tidak ada kemungkaran dalam acara tersebut diantaranya dimainkan seruling.
7. Syaikh Abdullah bin Husain bin Tohir Ba Alawi Al-Hadhromi Asy-Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Sullam At-Taufiq dalam bab maksiatnya kuping: “Diantara maksiat kuping adalah mendengarkan perkataan seseorang padahal itu sudah disembunyikan (bersifat rahasia), mendengarkan seruling, biola, dan suara-suara yang diharamkan”. Beliau juga berkata dalam bab maksiatnya tangan: “Diantara maksiat tangan adalah…..permainan yang menggunakan alat musik yang diharamkan seperti biola, rebab (jenis alat musik dengan senar), seruling dan gitar.”
Apakah bermusik untuk tujuan dakwah dalam rangka agar orang orang lebih mendengarkan materi dakwah lewat musik juga di haramkan.misal : H.Rhoma irama, Bimbo l, Emha ainun nadjib.mereka berdakwah lewat musik dan lagu, dan penggemar atau audiens mereka sangat banyak.terimakasih
Tidak ada yang namanya musik untuk berdakwah, Musik ya musik haram dan berdakwah ya berdakwah paling hanya nasyid-nasyid atau syair-syair yang isi nya yang baik saja yang di boleh kan
untuk lebih lengkap nya bisa di cek di website ini
https://inilahfikih.com/?s=hukum+musik