Hak-Hak Anak Hasil Perzinaan

2 Jul 2018Redaksi Aqidah

Hak-Hak Anak Hasil Perzinaan

Zina merupakan dosa besar dan perbuatan yang sangat keji. Oleh karena itu Islam mengharamkan zina dan memerintahkan setiap Muslim menjauhkan diri darinya. Alloh subhanahu wata’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. al-Isro [17]: 32)

Sebagian hikmah Alloh subhanahu wata’ala adalah ketika Ia mengharamkan atau melarang sesuatu maka Alloh subhanahu wata’ala mengharamkan pula jalan dan sarana menuju yang diharamkan tersebut. Dan tidaklah Alloh subhanahu wata’ala mengharamkan sesuatu kecuali hal tersebut membawa kerusakan pada manusia. Salah satu contohnya adalah zina.

Dosa besar ini sekarang telah merebak di mana-mana. Di negara-negara barat zina telah menjadi gaya hidup. Banyak remaja wanita merasa dirinya tidak normal tatkala tidak punya teman kencan yang menzinainya. Oleh karena itu jumlah anak zina di Eropa dan Amerika setiap tahun bertambah pesat. Di Indonesia pun tak kalah banyaknya. Ribuan anak zina berkeliaran tak tahu siapa bapaknya. Sebagian lagi menjadi korban aborsi dari kebiadaban orang tuanya. Jika di zaman Fir’aun hanya membunuh bayi yang terlahir laki-laki, maka kejahiliyahan hari ini  lebih parah lagi. Karena mereka banyak sekali membunuh bayi yang belum terlahir di dunia ini dengan aborsi.

Di dalam Islam anak terlahir dalam keadaan fithroh (suci). Meskipun bayi terlahir dari perzinaan, fithroh-nya tetap suci. Maka merupakan kesalahan jika menyebut anak zina sebagai “anak haram”. Memang benar perbuatan zina haram namun tidak menjadikan status anak hasil perzinaan “anak haram”. Atau berkeyakinan ada bibit-bibit keburukan pada mereka. Bagaimanapun mereka adalah sekedar korban dari kedua orang tuanya. Dan anak tersebut tidaklah menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya. Meskipun mau tidak mau harus menanggung malu dari garis keturunannya yang ternoda. Semoga Alloh  menjaga kita dan keturunan kita dari buruknya zina. Amin.

Suatu hari datang kepada Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam seorang wanita dari Ghomidiyyah yang mengaku berzina dan meminta nabi shollallohu’alaihi wasallam untuk merajamnya. Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam berkata. “Pergilah hingga engkau melahirkan.” Setelah melahirkan, ia datang dengan membawa bayinya dan berkata: “Ini saya telah melahirkannya.” Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda: “Pergilah dan susuilah hingga anda menyapihnya.” Setelah menyapih anaknya, ia datang dengan anaknya yang memegang sepotong roti. Ia berkata: “Ya Rosululloh, sudah saya sapih dan sudah bisa makan makanan.” Kemudian diserahkan anak tersebut kepada seorang sahabat dan di-rajam-lah (dihukum dengan dikubur setengah badan dan dilempari batu sampai meninggal) wanita itu. Sebelum itu Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam mengambil anaknya dan diserahkan kepada salah seorang sahabatnya. Akhirnya Alloh subhanahu wata’ala menerima kesungguhan tobatnya. (HR. Muslim)

Dari hadits tersebut dapat kita ambil faedah tentang bagaimana Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam memberikan hak-hak anak walaupun dari hasil perzinaan.

  1. Seorang ibu wajib menyusui anak hasil dari perzinaan. Jika tidak mampu maka mencarikan orang yang mau menyusuinya.
  2. Jika seseorang berzina (naudzubillahi mindzalik) kemudian hamil, maka haram hukumnya menggugurkannya. Karena nabi tidak memerintahkan untuk menggugurkannya, tetapi membiarkan hingga kelahirannya. Dan aborsi termasuk dalam kategori membunuh bayi.
  3. Bayi tersebut berhak mendapat pengasuhan dari kerabatnya atau kaum Muslimin sepeninggal ibunya. Sebagaimana Rosululloh menyerahkan bayi wanita Ghomidiyyah tersebut kepada kaum Muslimin untuk mendapatkan pengasuhan.
  4. Dilarang menggelari atau mencemooh anak tersebut dengan “anak haram” karena julukan ini sama sekali tidak diajarkan Rosululloh . Rosululloh tetap menganggap mereka sebagai anak yang baik. Karena benar-benar berat bagi mereka membersihkan garis keturunannya yang ternoda.

Namun, di dalam Islam anak dari perzinaan tersebut kehilangan beberapa hak, diantaranya:

  1. Hak Nasab.
  2. Hak perwalian dalam nikah.
  3. Hak mendapatkan warisan dari bapaknya.
  4. Hak pemberian nafkah kepada anak tersebut dari bapaknya.

Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

 الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa.”
(HR al-Bukhori dan Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan kepada suami yang sah. Namun jika tidak ada suami yang sah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, anak yang lahir dari hasil perzinaan tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya (yaitu laki-laki yang menzinai ibunya) namun anak tersebut dinasabkan kepada ibunya.

Hal ini disebabkan karena Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam mengatakan bahwa laki-laki yang berzina tidak memiliki hak apa-apa pun terhadap hak nasab, perwalian dalam nikah, mewarisi, kemahroman ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak, semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina (baca: bapak biologis). Akan tetapi, bapak biologis ini tidak diperbolehkan menikahi anak hasil zinanya menurut pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar. Demikian pula bapak biologis tidak mewarisi dari anak zina jika meninggal dan punya warisan. Wallohu ‘alam.

Apabila anak hasil perzinaan tersebut adalah perempuan maka ia tidaklah punya wali jika menikah. Maka kewalian anak tersebut pindah kepada sulthon atau penguasa. Sebagaimana hadits nabi shollallohu’alaihi wasallam:

 “Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.”
(HR. Abu Dawud)

Maha Suci Alloh dengan segala hukum-hukumnya. Sungguh tak ada pemberian hak anak  sesempurna ini di luar agama Islam. Negara–negara barat yang kufur terhadap Islam dan merasa lebih unggul dari hukum  Islam memperlakukan anak-anak hasil perzinaan dengan cara sadis. Kebanyakan mereka menelantarkannya, membuang begitu saja, bahkan membunuh dalam kandungannya. Sungguh ini kejahatan dan kerusakan yang sangat nyata.

Baca juga