DPR RI Minta Pelarangan Jilbab di RS Delta Dihentikan

DPR RI menyatakan pelarangan jilbab di Rumah Sakit Delta Surya Sidoarjo, Jawa Timur untuk segera dihentikan. Segala bentuk larangan yang berkaitan dengan hak seseorang untuk melaksanakan kewajiban agama sesuai dengan ajaran dan keyakinan agamanya hendaknya dihentikan.

Kebijakan pelarangan atau membatasi karyawati Muslim untuk berjilbab merupakan tindakan diskriminatif. Pelarangan jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam UU Ketenagakerjaan melarang pegawai memakai jilbab adalah pelanggaran HAM, sama halnya ketika memaksa non Islam untuk memakai jilbab.

Pelarangan jilbab juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Kebebasan Beragama dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tidak hanya RS Delta Surya saja yang dipanggil, tetapi RS yang mempunyai kasus serupa juga dipanggil. Seperti RS Mitra Internasional Jatinegara. (Redaksi HASMI/hidayatullah)

Check Also

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Ahad, 14 Mei 2023

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Dengan Tema : 🌷 “Tarbiyah Romadhon Melahirkan Mujahid Dakwah” …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *