Pertanyaan:
Bagaimana hukum menghadiri undangan makan dari orang kafir?
Terima kasih
Zizah P
Jawaban:
Jika tujuan menghadiri undangan makan dari orang kafir tersebut untuk dakwah atau untuk mengambil hatinya agar memeluk Islam, serta tidak ada kemungkaran di dalamnya seperti pesta khomer atau yang lainnya maka tidak mengapa. Karena Nabi Muhammad sholollohu ‘alaihiwasallam pun menghadiri undangan makan dari seorang Yahudi.
Imam Ahmad meriwayatkan:
أَنَّ يَهُودِيًّا دَعَا النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إلَى خُبْزِ شَعِيرٍ وَإِهَالَةٍ سَنِخَةٍ فَأَجَابَهُ
“Ada seorang Yahudi mengundang nabi solollohualaihi wasallam dan menyuguhkan roti gandum dan lauknya, maka beliau memenuhinya.”
Akan tetapi jika kehadiran kita menjadikan hati kita akan menyukai kekafirannya maka hal ini tidak boleh. Sebab Alloh subhanahu wata’ala membenci orang-orang kafir dan kita tidak boleh mencintai apa yang dibenci oleh-Nya.
Wallahu’alam.