Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz…
Mau nanya nih, bagaimana pendapat atau pandangan HASMI tentang pemimpin non muslim.
Terimakasih..
Dodi Maulana
Jawaban:
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala rosulillah amma ba’du..
Hasmi adalah sebuah organisasi mayarakat yang berlandaskan pemahaman Ahlussunnah wal jamaah. Sehingga pandangan HASMI terhadap semua permasalahan selalu sejalan dengan pemahaman para ulama Ahlussunnah.
Ahlussunnah telah sepakat bahwa haram bagi masyarakat muslim mengangkat pemimpin non muslim. Hal ini berdasarkan:
Pertama: Ancaman keras dari Allah bagi siapapun yang menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau teman setia. Alloh subhanahu wata’ala berfirman dalam surat al-Maidah: 51:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”
Dalam ayat lain dijelaskan bahwa siapa saja yang menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, maka Alloh subhanahu wata’ala akan memurkainya. Alloh subhanahu wata’ala berfirman dalam surat al-Maidah: 80-81:
تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ * وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
“Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya Amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, Yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Akan tetapi jika kondisi jiwa terancam, maka ada uzur untuk memilih orang kafir: Alloh subhanahu wata’ala berfirman dalam surat Ali Imron ayat 28:
لا يَتَّخِذْ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنْ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Alloh, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka…”
Wallahualam..