Bacaan Qunut Dalam Sholat Subuh

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb..
Ustad saya mau tanya tentang bacaan qunut di sholat subuh.
Selama ini saya tidak pernah membaca qunut walaupun saya ikut sholat berjamaah dengan imam yang membaca qunut. Saya berpegang anjuran orang tua saya dan saya pernah baca kalo haditsnya lemah.
Kira-kira bagaimana menurut ustad tentunya menurut hadist yang shahih. Dan apakah itu termasuk bid’ah?

Abdul Aziz (AA-006)

Jawaban:
Waalaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh..
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala Rosulillah amma ba’du:

Qunut dalam solat subuh diperselisihkan oleh para sahabat rodhiyallahu’anhum, karena mereka berselisih maka para tabiin pun berselisih, dan terus merampat perselihihan mereka sampai para imam mazhab dan zaman kita saat ini.

Perselisihan seperti ini menjadi perselisihan yang mengharuskan kita untuk bertoleransi dengan yang lain. Ibnu Qoyyim rohimahullah berkata: Pendapat pertengahan yang diambil oleh para ulama yang adil menyatakan bahwa Rosululloh salallahu’alaihi wasallam melaksanakan sholat dengan mengeraskan suara dan memelankannya, beliaupun melakukan qunut dan meninggalkannya.

Kemudian beliau kembali berkata, telah benar riwayat dari Abu Hurairoh bahwa beliau qunut di rokaat terakhir dalam solat subuh, dan tidak diragukan lagi bahwa Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam melakukan itu lalu meninggalkannya. Adapun maksud qunut yang dilakukan oleh Abu Hurairoh adalah beliau hendak mengajarkan bahwa qunut subuh termasuk kedalam sunnah yang pernah dilakukan oleh Rosul. Ini adalah bantahan kepada penduduk Kufah yang mengingkari qunut subuh secara mutlak.

Penduduk kufah berkata, kunut telah dinasakh (dihapus hukumnya) dan pelaksanaannya adalah bid’ah.

Adapun pendapat para Ahli hadis mempunyai pendapat pertengahan di antara yang mensunahkan dan yang membid’ahkan. Mereka berkata bahwa melakukan qunut adalah sunnah dan meninggalkannya pun sunnah. Mereka tidak mengingkari kaum muslimin yang mendawamkan qunut dan tidak membenci amalan mereka, tidak membid’ahkan mereka dan tidak menyebut pelakunya sebagai penyelisih sunnah.

Kesimpulannya, qunut itu ada dalilnya dalam sunnah begitu juga meningalkannya, dan perselisihan dalam hal ini adalah perselisihan yang sudah terjadi sejak dulu dan sangat susah untuk diputuskan.

Kepada kaum muslimin hendaknya meninggalkan perdebatan dalam masalah ini, dan kita harus bertoleran dalam masalah qunut ini. Jika kita bermakmum dengan orang yang qunut maka kita harus qunut dan jika imam tidak qunut maka kita pun tidak qunut. Sebab imam harus diikuti oleh makmum. Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“Dijadikan imam karena untuk diikuti oleh makmum.” (HR. Bukhori)

Wallahualam

Check Also

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia Nama : FR-190 FERLIYANSYAH Pertanyaan: Assalamu’alaikum mau nanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *