Pertanyaan:
Apakah hukum musik?
Imam
Sukoharjo
Jawaban:
Alhamdulillah wasolatu wassalamu ala rosulillah amma ba’du.
Para ulama Ahlussunnah telah melarang musik dengan mengacu pada beberapa dalil berikut ini, pertama yaitu firman All0h subhanahu wata’ala dalam surat Lukman [31] ayat 6, Alloh subhanahu wata’ala berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
“Di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Ibnu Abbas menafsirkan firman Alloh subhanahu wata’ala di atas dengan mengatakan, yang dimaksud dengan perkataan yang tidak berguna adalah ‘lagu’, Mujahid berkata, ia adalah perkataan yang melalaikan dan batil. Hasan al Basri berkata, ayat ini turun berkenaan dengan lagu dan seruling (alat muslik). (Penjelasan ini bisa dilihat dalam al-Tabari dan Ibnu Kasir)
Kemudian Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh akan ada dari kalangan umatku satu kaum yang akan menghalalkan perzinahan, khomer dan alat-alat musik.” (H.R Bukhori)
Ibnu Taimiyah berkata, “hadits ini adalah dalil haramnya ma’azif, dan yang dimaksud ma’azif adalah alat-alat yang melalaikan (termasuk alat musik).”
Wallahualam..