Langganan:Tulisan Komentar

You Are Here: Home » Berita, Tanya-Jawab » Apakah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita, wajib atau tidak?

Jawaban:

Banyak pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik secara langsung maupun lewat surat, tentang masalah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita. Karena banyak kaum muslimin belum memahami masalah ini, dan banyak wanita muslimah yang mendapatkan problem karenanya, maka kami akan menjawab masalah ini dengan sedikit panjang. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini -insya Allah- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain.

Dalil yang Mewajibkan

Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُن

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)

Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)

Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.

Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)

Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Keempat, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kelima, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًافَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 60)

Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah “Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.” (QS An Nur:60): “(Yaitu) jilbab”. (Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/523)

Dari ‘Ashim Al-Ahwal, dia berkata: “Kami menemui Hafshah binti Sirin, dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah dengannya. Maka kami mengatakan kepadanya: “Semoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًافَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: “Apa firman Allah setelah itu?” Kami menjawab:

وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 60)

Dia mengatakan, “Ini menetapkan jilbab.” (Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/524)

Keenam, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Ini berarti wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).

Ketujuh, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِالْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja.” (Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)

Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59), “Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.” (Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)

Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.” (Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)

Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalamJami’ Ahkamin Nisa IV/513)

As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:

  1. Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.
  2. Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna’ (pada ayat tersebut يُدْنِينَ -ed) yang ditambahkan huruf (عَلَي) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.
  3. Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.
  4. Dalam firman Allah: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu”, merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum muslimin. Sedangkan dalam ayat ini istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.
  5. Dalam firman Allah: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki sehingga dia tidak akan diganggu.

(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 52-56, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedelapan, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لاَّ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ءَابَآئِهِنَّ وَلآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلآإِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَآئِهِنَّ وَلاَ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا

“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab: 55)

Ibnu Katsir berkata, “Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.” Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya.

Kesembilan, firman Allah:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kesepuluh, firman Allah:

يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِاتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {32} وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 32-33)

Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi:

  1. Firman Allah: “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara” adalah larangan Allah terhadap wanita untuk berbicara secara lembut dan merdu kepada laki-laki. Karena hal itu akan membangkitkan syahwat zina laki-laki yang diajak bicara. Tetapi seorang wanita haruslah berbicara sesuai kebutuhan dengan tanpa memerdukan suaranya. Larangan ini merupakan sebab-sebab untuk menjaga kemaluan, dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan hijab.
  2. Firman Allah: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” merupakan perintah bagi wanita untuk selalu berada di dalam rumah, menetap dan merasa tenang di dalamnya. Maka hal ini sebagai perintah untuk menutupi badan wanita di dalam rumah dari laki-laki asing.
  3. Firman Allah: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” adalah larangan terhadap wanita dari banyak keluar dengan berhias, memakai minyak wangi dan menampakkan perhiasan dan keindahan, termasuk menampakkan wajah.

(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 39-44, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit, Darul ‘Ashimah).

Sekilas HASMI

"HASMI" (Harakah Sunniyyah Untuk Masyarakat Islami) merupakan salah satu Ormas Dakwah terkemuka di Kota Hujan. Merumputkan manhaj "Ahlussunnah" serta membentuk Masyarakat Islami merupakan pokok utama di bentuknya Ormas Dakwah ini. Dengan ber-Ittiba' kepada Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam- serta mengusung manhaj "Salafuna shalih", HASMI bergerak dan terus berjuang. Hingga Islam Kembali Bangkit dengan menggenggam Kemurnian.

34 Comments

  1. agus rini rahajeng says:

    ane sich liatnya dari kacamata awam aja,kalo liat akhwat pake cadar …..rasanya bener2terlindungi tanpa harus menonjolkan kelebihan fisik yg mungkin ujung2nya jadi fitnah dan godaan bagi yg bukan muhrim & untuk hal ringan kayak debu aja udah gak bakalan nempel d muka tanpa harusmenggunakan masker yg sekarang lg ngetrend…..wallahu alam……

  2. Semoga para akhwat yang bercadar itu mendapat kekuatan dari Allah SWT.. Karena tidak mudah untuk menerapkan syari’at Cadar ini di zaman penuh fitnah. Teruslah pakai cadarmu..!! Jangan pernah kau lepaskan apapun kata mereka..!!

    • rumaisha aljundi says:

      akhwat bercadar memang sedang mnjadi sorotan ..reaksi dari isu2 di tv..subhanallah setiap x ada isu di tv muslimah yg becadar langsung mendapat sindiran.mereka memberikan prasangka dan predikat buruk menurut prasangkaan mereka ats sdara2 seaqidah…namun mereka lupa akan balasan atas lisan2 mereka disisi Rabb….semoga muslimah bercadar mendapat kekuatan dari Allah…

  3. iman says:

    kalo pake cadar hukumnya wajib maka yang ngga pake cadar bisa berdosa… termasuk istri saya yg ngga pake cadar…

    Tapi saya masih bingung, karena dari dalil2 di atas tidak ada kata2 yang secara langsung mengatakan “wajah wanita wajib ditutup” atau “wajah wanita adalah aurat”… yang mewajibkan hanya penjelasan2nya aja….
    Klo mengatakan istri Nabi…, Istri saya bukan istri nabi karena saya bukan Nabi… mungkin sama dengan tidak boleh menikahi istri2 nabi… karena fokus hanya Nabi saja…, saya tidak termasuk…

    Kalo saya mengikuti wajib bercadar, gimana dengan dalil2 yang mengatakan “aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”… kata kecuali adalah halal… Bagaimana saya bisa mengharamkan sesuatu yang halal…??? sama aja dengan Allah menghalalkan makan daging sapi, tapi saya bilang haram…??? apa itu sama dengan bid’ah…

    Tolong diperjelas lagi dong…, bukan menentang pake cadar…, tapi hukum cadarnya tolong diperjelas lagi… “dianjurkan” atau “diwajibkan”… soalnya kalau di wajibkan apa saya harus menentang dalil “…, kecuali muka dan telapak tangan”??

    • Abu Sholah asy-Syafi'i says:

      Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuhu……………..
      untuk akhi Iman mudah2 an kita senantiasa mendapatkan petunjuk dari Alloh untuk mengikuti kebenaran…

      dalil di atas sebenarnya sudah sangat jelas sekali, kalau anda mau membaca nya dengan seksama…. khususnya firman Alloh swt “Wahai Nabi katakanlah kepada istri, istrimu, anak-anakmu dan perempuan mukminah agar mereka menjulurkan, JILBAB-JILBAB mereka”(al-Ahzab 59)

      kalau tanya definisi JILBAB jangn tanya ama orang indo, tanya ama orang Arab sebab al-Quran diturunkan dengan bahasa mereka,…..
      dalam kamus bahasa arab al-mu’jamul wasith JILABAB adalah”PAKAIAN YANG MELIPUTI SELURUH ANGGOTA BADAN”…. sebagaimana dalam al-Qur’an (menjulurkan jibab-jilbab mereka)” (halamn : 128)
      dari ayat diatas kaalau kita cermati kewajiban berjilbab itu meliputi tiga golongan…..
      1.istri-istri Nabi
      2. Anak-anak perempuan nabi
      3.kaum prempuan muslimah
      kalau anda menyadari bahwa istri anda tidak sama seperti istri nabi, Harusnya anda memerintahkan istri anda menutup muka, karena…. istri nabi saja… yang dijamin hati nya suci dan dijamin masuk surga, menutup muka, masa.. istri kita yang belum dijamin, gak mau menutup muka.
      adapun ulama yang mengatakan “wajah wanita adalah aurat kecuali muka dan telapak tangn” memang ada dalilnya, yaitu hadits asma, yang diriwayatkan oleh Abu dawud dan baihaqi, tapi hadits ini lemah sekali (dhoif jidan) karena dalam hadits itu ada tiga cacat…
      1. Kholid bin duraik tidak pernah bertemu ‘Aisyah dan seorang yang majhul (tidak diketahui)
      2. Said bin Busyair ia seorang yanglemah hafalnnya
      3. Qotadah dari Kholid dia seorang yang suka melakukan tadlis (penipuan)

      dan perlu diketahui, pendapat yang mengatakan wajibnya menutup wajah adalah pendapat jumhur (mayoritas) Ulama, bahkan ada Ulama yang menukil Ijma’ tentang kewajibn menutup wajah diantaranya
      Ibnu Abdil barr dari Ulama maliki
      Imam Nawawi dari Ulama syafi’i
      Ibnu Taimiyah dari Ulama Hambali

      walaupun dianjurkan,….. itu yang lebih baik untuk kita amalakan, masalah dunia aja kita pilih yang paling baik, masa masalah agama… gak mau???
      wassalam.

      • aries says:

        berarti dianjurkan ya paak???
        semoga para wanita muslimah yang berniat tuk mendekati hal yg terbaik, dimudahkan jalannya dan diteguhkan niat tersebut… aamiiiin

      • tuti says:

        sy niat dan sdg dlm proses menutup wajah,tp msh bimbang krn dalil2ny belum ‘sejelas’ penjelasanny…mohon bantuannya…

        • abu ammar says:

          agar tidak terus terusan ragu baiknya ukhti datangi kajian Hasmi.. datangi saja langsung akhwatny yg sudah pakai cadar,luangkan waktu,ikhlas kan niat karena Alloh azzawajalla lalu dialog dari hati ke hati,insyaAlloh ini salah satu cara yg tepat.doa saya semoga Alloh Ta’ala Mengokohkan hatinya…

  4. Betapa Indahnya Jika seluruh wanita memakai cadar.. Tapi rasanya hal itu masih jauh, perang pemikiran kini semakin dahsyat.. betapa banyak gadis remaja muslimah yang lebih suka memperlihatkan auratnya. mereka sama sekali tidak takut dengan adzab Allah swt di Neraka, padahal rasulullah sudah mengabarkan bahwa mayoritas penduduk neraka adalah wanita..
    Mari kita lindungi Istri dan putri kita dari panasnya neraka.. Mari perintahkan mereka untuk berhijab..!!

  5. ibnu says:

    Tidak ! Shaikh al-albany telah membahas panjang lebar dalam kitabnya jilbabul mar’atul muslimah bahwasanya tidak ada dalil yang kongkrit dalam mewajibkanya apalagi ijma’,sekalipun tidak menafikan akan kesunnahan dan keutamaanya

    • Abu Sholah asy-Syafi'i says:

      akhi Ibnu.. antum jangan taklid… ke Ulama tertentu buka cakrawala dan wawasan anda,, perhatikan dalil-dalilnya………………. tidak dalil yang kongkrit kan menurut syech Albani…
      tapi menurut jumhur (mayoritas ) Ulama .. dalilnya kongkrit………….
      Ibnu Abdil barr , Ibnu taimiyah, Imam nawawi mereka adalah Ulama yang benar- benar terpercaya ketika menukil Ijma……………………..
      menurut para Ulama… Ijma adalah hujah syar’iyyah…. haram menyelisihi ijma,

      tidak boleh anda mengatakan atau mengaku “Tidak ada ijma” kecuali anda datangkan seorang sohabat…. yang menyelisihi ijma tersebut………..
      silahkan anda cari adakah diantara sohabat.. yang berpendpat.. bahwa menutup wajah tidak wajib…. ana tungggu jawabannya
      قل هاتو برها نكم إن كنتم صا دقين

    • Umm Hamzah says:

      Sh. Al Albani memang salah satu yg tdk mewajibkan perempuan memakai cadar. Tetapi beliau menyatakan perempuan lebih diutamakan memakainya.

      Dan,

      Putri beliau pun bercadar.

  6. Abu kholid says:

    akankah kita menolak pendapat jumhur ulama ahlussunnah dengan pendapat seorang syaikh mu’ashiroh..?? ” Fain tanaaza’tum fii syai-in farudduuhu ilaLLOOHI warROSUUL ” bukan ila syaikhi wal-ustadzi

  7. Abu kholid says:

    MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
    Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
    HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA
    Pertanyaan :
    Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)
    Jawaban :
    Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi – penj ).
    Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, APABILA TIDAK ADA FITNAH.
    LIHAT REFERENSI :
    Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman123-124, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh; Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jatim dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

    • PENDAPAT PERTAMA (yang mengharamkan) LEBIH SAHIH, dan tidak perlu mengikuti pendapat kedua (yang tidak mengharamkan) terutama pada masa kita sekarang ini di mana banyak wanita keluar di jalan-jalan dan pasar-pasar.

  8. iman says:

    mau tanya lagi dan semoga Abu Sholah asy-Syafi’i masih mau menjawab pertanyaan saya…

    dari jawaban Abu Sholah asy-Syafi’i tadi masih ada dua jawaban yang saya masih bingung antara diwajibkan dan dianjurkan.
    kalau memang dianjurkan buat saya tidak ada masalah lagi karena pake cadar lebih baik, tapi klo ngga juga ngga apa2…
    Namun klo diwajibkan, saya masih bingung…, masalahnya klo namanya wajib kalo kita melanggar maka akan berdosa…
    Masalahnya istri saya sehari2 ikut membantu saya dalam berdagang, masalah yang timbul klo istri saya bertransaksi jual beli atau berurusan masalah utang piutang…
    klo istri saya pake cadar, tidak ada bukti dari identitas wajah klo yang sedang bertransaksi adalah benar2 isrti saya… atau mungkin dalam kegiatan lain yang mengharuskan pencocokan foto dalam ktp atau pasport dengan wajah…

    manakah yang harus saya pilih :
    1. Jika memang dianjurkan, saya akan memilih istri saya agar mengenakan cadar, namun masih boleh di buka bila ada keperluan yang mengharuskan cadarnya di buka…
    2. Jika memang diwajibkan, maka istri saya ruang geraknya terbatas dalam membantu saya, karena bila membuka cadar haram hukumnya…

    mohon petunjuknya, terima kasih… wassalam…

    • Abu Sholah asy-Syafi'i says:

      Assalamualaikum warohamatullohi wabarokatuhu…………..
      dengan keterbatasan Ilmu yang ana miliki… mudah2an Alloh subhanahu wa ta’ala menunjukkan kepada kita pendapat yang benar dan mengikutinya………

      dalam transaksi jual beli..atau hutang piutang.. pembuktian yang sah tidak mengharuskan membuka wajah…. karena pembuktian itu bisa dilakukan dengan .. nota jual beli.. cek… kwitansi pembelian.. tanda tangan perjanjian surat hutang piutang… jadi tidak mesti membuka wajah………

      adapun pengambilan fhotountuk pasport atau ktp… para Ulama membolehkan dalam kondisi darurat seperti itu untuk membuka wajah… karena apabila tidak dia tidak mendapatkan maslahatnya…

      apabila ingin mencocokan foto di ktp dengan wajah… maka pihak yang memeriksa tadi bisa mememrintahkan petugasnya yang sama 2 perempuan, atau salah seorang keluarganya atau perempuan yang lain yang ia percayai… untuk mengecek wajahnya…karena boleh baginya memperlihatkan wajahnya dihadapan perempuan lain…….

      kalau seseorang sudah mengetahui dalil dalil yang rojih..dan jelas…tentang kewajiban hukum sesuatu lalu ia meninggalkannya maka ia berdosa …apapun masalahnya
      namun apabila seseorang itu tidak tahu…atau masih ada syubhat.. tentang hukum sesuatu ..maka ia tidak berdosa….
      sebab hukum berdosa dan pahala bukan berdasarkan perasaan atau tidak enak… tapi berlandaskan dalil…

      perlu diingat sekali lagi semua ini bukan jawaban ana,,, tapi ini adalah jawaban dari para Ulama yang sudah ana sebutkan nama-namanya..pada jawaban yang lalu… adapun ana hanyalah menukil (copy paste)…dari mereka
      mudah-mudahan Alloh subhanahu wa ta’ala memberikan hidayah kepada kita semua… dan dikokohkan hati kita untuk mengamalkan semua perintahnya.. tanpa mempedulikan celaan orang lain.

  9. iman says:

    Assalamu’alaikum…
    Alhamdulillah, terima kasih atas jawabannya.., namun dalam memutuskannya masih sangat sulit buat saya, karena masih butuh pertolongan Allah dalam memberikan petunjuk dan hidayah-Nya kepada saya karena

    Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

    Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

    Ketiga, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar juga menurut mereka begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

    mudah-mudahan Allah memberikan hidayah-Nya kepada kita semua untuk menuju satu tujuan jalan yang lurus… amin.
    wassalamu’alaIkum…

    • abu ammar says:

      Yah semuanya tinggal niat antum,kalo pingin dapat yang pas pasan silahkan pilih kalo pingin dapat yg lebih baik dan afdhol ahlan wasahlan…barakalloh.gitu aja ko repoot

  10. ahmad azki says:

    Assalamualaikum warohamatullohi wabarokatuhu…………..istri saya PNS ada keinginan untuk berhijab/bercadar tetapi terbentur masalah pekerjaannya sekarang.Apa yg harus saya lakukan????Apakah menyuruhnya agar keluar dari pekerjaannya,trus berdosa tidak saat skrng istri saya blm memakai cadar???MOHON BANTUANNYA.WASSALAM……………

    • ahmad azki says:

      Assalamualaikum warohamatullohi wabarokatuhu…………..istri saya PNS ada keinginan untuk berhijab/bercadar tetapi terbentur masalah pekerjaannya sekarang.Apa yg harus saya lakukan????Apakah menyuruhnya agar keluar dari pekerjaannya,trus berdosa tidak saat skrng istri saya blm memakai cadar???MOHON BANTUANNYA.WASSALAM……………
      NB:Sekarang baru memakai jilbab saja.

  11. taufik says:

    Kalo ane mah liat ini adalah masalah khilafiah yang tidak akan pernah bisa mencapai satu kesimpulan yang seragam. yang ane sesalkan adalah kenapa cuma satu mahzab aja yang di kemukakan dalilnya…seharusnya mahzab yang mengatakan bahwa cadar itu tidak wajib juga harus di kemukakan dan biarkan umat yang memilihnya…kalo dalam cara penguraiannya seperti ini, ane mah males ngikutinnya …kagak fair…kagak obyektif…

    • abu ammar says:

      Kenyataan bahwa muslimah indonesia dan dunia semakin banyak yg bercadar ini menandakan bahwa imperium islam akan bangkit,sebagaimana Rosululloh mengatakan bahwa ummat ini akan membali menguasai dunia sebelum kiamat datang,yang tentu saja dipikul oleh mereka yg teguh dalam mendakwahkan manhaj kemurnian yang mereka lahir dari rahim2 yg ikhlas Allah azawajalla sebagai Robny,bukan dari rahim2 yg suka mengeluh dan selalu menuntut keringanan

  12. Juanglah sekuat tenaga hingga ajal menjemput..!!!

  13. Abu_nabil says:

    Assalamu’alaikum..
    Bagi yang menganggap cadar wajib silahkan karna juga ada dalilnya, kalo menganggap dianjurkan juga silahkan…karna kita umat-umat akhir yang hanya berpatokan pada kitab-kitab ulama terdahulu..dan tidak sedikit dari ulama yang kadang berselisih pendapat, toh mereka ndak bermusuhan..yang penting mari kita amalkan sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits..!!

  14. AAS says:

    Berbicara tanpa ilmu merupakan sesuatu yang sangat berbahaya bagi diri kita dalam meniti sirotul mustaqim… Semua harus didasarkan ilmiyah, bukan menurut dan menurut

  15. Assalamu’alakum ww. Mari bergabung bersama HASMI untuk berjuang mewujudkan MASYARAKAT SLAMI.

  16. Asslamu’alakum ww. Mari bergabung dengan HASMI.

  17. yusuf says:

    maju terus hasmi

  18. budiman says:

    tau nggk ,,,,
    emm…
    yang ana tau sih kalo liat akhwat brcadar rasa ingin memiliki dalam artian ingin melindungin mereka …….
    lain halnya klo liat cewek kyak tarzan itu malahan setan yang ada dipikiran…
    bagi cewek yg blum pakek cadar taubat ya,,,,
    jangan mau jadi seorang cewek jadilah seorang akhwatttt……
    hehe,,,,,

  19. budiman prajurit akhwen says:

    HASMI,,,,ALLAHUAKBAR,,,YA HASMI,,,,,,
    hasmi>>> taukah kau aku adlh prajuritmu,,,,,
    aku akan slalu bersamamu sampai titik darah penghabisan””’ knapa,,,,????
    karna kau selalu brada dlm payung sunnah yang mulia……!!!!!!!
    ingatlh HASMI,,, aku akan slalu siap menjadi panah-panahmu dlm mengemban da,wah yang mulia ini…!!!
    demi tegaknya sunnah-sunnah yg muilia,,,,,,,
    demi terciptanya masyarakat yg islami,,,,,,,,,

  20. Dian Nur Islami says:

    Assalaamu”alaikum warahmatullahi wabarkatuhu,
    Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’alaa yang telah memberi hidayah kepada para gadis belia, para istri, & para ibu muslimah untuk berteguh hati mengenakan hijab. Ayah, suami,dan anak-anak mereka pd awalnya menolak keadaan ini, tetapi rahmat Allah telah melunakkan hati & membuat mereka paham, seiring dengan perubahan akhlak yang mereka rasakan dari sang muslimah, dan insya Allah hal ini dilakukannya ikhlas karena Allah semata dan atas dasar ilmu yang rajih. Kepada saudara-saudara kita yang masih berpandangan bahwa cadar tidak wajib, mengikuti dalil yang tidak wajib atau beranggapan hal ini menghalangi identitas sang muslimah. Kami hargai, kami anggap
    belum siap menjalankan syariat yang satu ini. Kalau baru sanggup menyuruh istrinya berkerudung, terus jalani, pakai baju yng longgar, jangan pakai parfum ketika keluar rumah, perkecil juga frekuensi keluar rumah tanpa mahram atau bukan urusan yang mendesak. Datanglah ke acara kajian-kajian keislaman yang sesuai Al Qur’an dan Sunnah, ajak istri dan anak.
    Hindari acara tv & film2 tidak bermanfaat, darimana Anda tahu ninja memakai penutup wajah kalau bukan karena menonton tv & film2 buatan kaum kafir. Lebih baik baca Al Qur’an, terutama QS Al Ahzab : 59 dan tafsirnya di tafsir Ibnu Katsir. Jangan mencaci para ulama kita, keilmuan kita jauh lebih sedikit dibanding mereka.

Leave a Reply

© 2010 HASMI :: Sebuah Gerakan Kebangkitan · Subscribe:PostsComments ·